SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap investasi baru, pengembangan usaha, maupun perluasan investasi yang sudah berjalan. Pemberian insentif dan kemudahan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, yang diarahkan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan daya saing usaha, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, serta membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat dan sektor swasta untuk terlibat dalam pembangunan.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan bahwa perda tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Di sisi lain, regulasi itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor yang hendak mengembangkan usaha di Kota Batu.
”Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu, diperlukan peningkatan iklim investasi melalui pelayanan regulasi yang mendukung peran aktif masyarakat dan investor dalam pembangunan,” ujar Cak Nur, sapaan akrab Nurochman, Rabu (23/09/2026).
Melalui penerapan perda tersebut, Pemkot Batu berharap terjadi sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat. Investasi yang masuk pun diharapkan tidak berhenti pada aktivitas usaha semata, melainkan ikut menciptakan lapangan kerja, menggerakkan potensi lokal, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi Kota Batu.
”Melalui kebijakan ini, kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” tutupnya. bt-03/dsy
Editor : Redaksi