KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agung Winarko (Agung Coro) usai menjali pemeriksaan dalam pengembangan perkara korupsi Maidi dengan dugaan TPPU di KPPN Madiun, Rabu (23/9/2026).
Agung Winarko (Agung Coro) usai menjali pemeriksaan dalam pengembangan perkara korupsi Maidi dengan dugaan TPPU di KPPN Madiun, Rabu (23/9/2026).

i


SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk anak menantu Maidi di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun pada 23-24 September 2026.

‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengembangan penyidikan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini mendalami dugaan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU dalam perkara yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Madiun.

‎"Benar, terkait perkara Madiun, KPK melakukan pengembangan penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

‎Dalam pemeriksaan tersebut penyidik memanggil Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi. Selain itu, sejumlah pihak swasta turut dimintai keterangan, yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Aang Imam Subarkah, Ana Ratnawati, dan Agung Triwinarko.

‎Seorang aparatur sipil negara (ASN), Jliteng Purmianto, juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

‎Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk aset maupun aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan apakah dalam pengembangan perkara TPPU tersebut telah ada penetapan tersangka baru.

‎Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Maidi terbukti melakukan pemerasan dengan modus program Corporate Social Responsibility (CSR) serta menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah terkait perizinan di Kota Madiun.

‎Jaksa KPK Palupi Wiryawan menyebut perbuatan Maidi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Waf

Berita Terbaru

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

SURABAYAOAGI.com, Sidoarjo - Pagi itu bak pengerajin batik yang sudah profesional para siswa siswi kelas SMPN 2 Tanggulangin Sidoarjo serempak menggelar…

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melindungi sebanyak 15.188…

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan berkualitas, dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya menghadirkan…

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan…

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Pemkot Batu Gencarkan 41 Titik Screening TBC Massal Gratis, Target Eliminasi 2030

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Dalam rangka mengejar target eliminasi tuberkulosis (TBC) pada 2030, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus menggelar screening TBC…

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Pemkot Madiun Optimalkan Bantuan Disabilitas-Lansia, Dapat Rp8 Juta per Tahun Sesuai Kebutuhan

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berencana mengoptimalkan penyesuaian pemanfaatan bantuan yang diberikan Rp8 juta pertahun untuk…