KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agung Winarko (Agung Coro) usai menjali pemeriksaan dalam pengembangan perkara korupsi Maidi dengan dugaan TPPU di KPPN Madiun, Rabu (23/9/2026).
Agung Winarko (Agung Coro) usai menjali pemeriksaan dalam pengembangan perkara korupsi Maidi dengan dugaan TPPU di KPPN Madiun, Rabu (23/9/2026).

i


‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk anak menantu Maidi di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun pada 23-24 September 2026.

‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengembangan penyidikan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini mendalami dugaan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU dalam perkara yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Madiun.
‎
‎"Benar, terkait perkara Madiun, KPK melakukan pengembangan penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
‎
‎Dalam pemeriksaan tersebut penyidik memanggil Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi. Selain itu, sejumlah pihak swasta turut dimintai keterangan, yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Aang Imam Subarkah, Ana Ratnawati, dan Agung Triwinarko.
‎
‎Seorang aparatur sipil negara (ASN), Jliteng Purmianto, juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
‎
‎Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk aset maupun aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan apakah dalam pengembangan perkara TPPU tersebut telah ada penetapan tersangka baru.
‎
‎Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Maidi terbukti melakukan pemerasan dengan modus program Corporate Social Responsibility (CSR) serta menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah terkait perizinan di Kota Madiun.
‎
‎Jaksa KPK Palupi Wiryawan menyebut perbuatan Maidi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Waf

Berita Terbaru

Buka Akses Permodalan Petani Milenial, Pemkab Madiun Luncurkan Program ‘KRETA’

Buka Akses Permodalan Petani Milenial, Pemkab Madiun Luncurkan Program ‘KRETA’

Rabu, 14 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam membuka akses permodalan bagi petani milenial di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun…

Dukung Digitalisasi Data Bansos Tepat Sasaran, Pemkab Percepat Aktivasi IKD

Dukung Digitalisasi Data Bansos Tepat Sasaran, Pemkab Percepat Aktivasi IKD

Rabu, 14 Okt 2026 14:33 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Guna mendukung digitalisasi data Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar penyaluran bantuan sosial (bansos) di kabupaten ini agar lebih…

Tak Sesuai Aturan Berlaku, Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras di 3 Lokasi

Tak Sesuai Aturan Berlaku, Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras di 3 Lokasi

Rabu, 14 Okt 2026 14:29 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,…

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Tuntaskan Perbaikan 45 Ruas Jalan

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Tuntaskan Perbaikan 45 Ruas Jalan

Rabu, 14 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (Jamula), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, menuntaskan perbaikan 45 ruas…

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkot Malang Fokuskan Kelola Sampah Berkelanjutan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkot Malang Fokuskan Kelola Sampah Berkelanjutan

Rabu, 14 Okt 2026 14:09 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah menyiapkan strategi dalam pengelolaan…

Toko Bangunan di Blitar Dilahap Si Jago Merah, PMK Kerahkan 7 Mobil Damkar Blitar dan Tulungagung 

Toko Bangunan di Blitar Dilahap Si Jago Merah, PMK Kerahkan 7 Mobil Damkar Blitar dan Tulungagung 

Rabu, 14 Okt 2026 14:01 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kebakaran terjadi lagi di wilayah Kabupaten Blitar, kebakaran yang terjadi pada Selasa malam 13 Oktober '26 pukul 19.45…