KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agung Winarko (Agung Coro) usai menjali pemeriksaan dalam pengembangan perkara korupsi Maidi dengan dugaan TPPU di KPPN Madiun, Rabu (23/9/2026).
Agung Winarko (Agung Coro) usai menjali pemeriksaan dalam pengembangan perkara korupsi Maidi dengan dugaan TPPU di KPPN Madiun, Rabu (23/9/2026).

i


‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk anak menantu Maidi di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun pada 23-24 September 2026.

‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengembangan penyidikan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini mendalami dugaan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU dalam perkara yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Madiun.
‎
‎"Benar, terkait perkara Madiun, KPK melakukan pengembangan penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU," kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
‎
‎Dalam pemeriksaan tersebut penyidik memanggil Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi. Selain itu, sejumlah pihak swasta turut dimintai keterangan, yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Aang Imam Subarkah, Ana Ratnawati, dan Agung Triwinarko.
‎
‎Seorang aparatur sipil negara (ASN), Jliteng Purmianto, juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
‎
‎Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk aset maupun aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan apakah dalam pengembangan perkara TPPU tersebut telah ada penetapan tersangka baru.
‎
‎Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Maidi terbukti melakukan pemerasan dengan modus program Corporate Social Responsibility (CSR) serta menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah terkait perizinan di Kota Madiun.
‎
‎Jaksa KPK Palupi Wiryawan menyebut perbuatan Maidi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Waf

Berita Terbaru

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan menyusul k…

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 93 tahun bermarga Kwan di Hong Kong yang melibatkan seorang asisten rumah t…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) t…

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Denpasar - Polda Bali menangkap seorang perempuan warga negara Brasil, TCDS (36), karena diduga membawa narkotika jenis kokain cair seberat…

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asuransi Jasindo pada tahun ini memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan…