SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot mengajukan revisi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) kepada DPRD Kota Madiun dalam rapat paripurna, Jumat (25/9/2026).
“Beberapa hal di Perda sebelumnya konteksnya dengan aturan di atasnya harus disesuaikan, sehingga ini harus diubah juga supaya nanti peran serta forum tanggung jawab sosial perusahaan yang hari ini ada di Kota Madiun ini lebih jelas arahnya ke mana,” kata Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun.
Bagus menjelaskan, revisi Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 itu juga diharapkan membuat pelaksanaan program CSR lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
Bersama revisi aturan TSP, Pemkot mengajukan tiga raperda lain, yakni Raperda Santunan Kematian, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, serta Raperda Perubahan Kedua atas Perda Perumda Air Minum Tirta Taman Sari.
“Yang pasti karena adanya dinamika perubahan dengan undang-undang di atasnya sehingga harus dilakukan penyesuaian. Yang kedua berdasarkan kebutuhan daerah,” ujar Bagus.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan empat raperda tersebut akan dibahas melalui tiga panitia khusus (pansus).
“Kita bagi menjadi tiga pansus, Pansus 1, 2, dan 3. Kita langsung tancap gas,” kata Istono. Waf
Editor : Redaksi