Percepat Pembangunan Flyover Gedangan, Pemkab Sidoarjo Pilih Skema Penlok Bertahap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo Subandi (dua dari kiri) bersama jajaran Pemkab Sidoarjo dan perwakilan BPKP Jatim dalam rapat membahas skema pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan. SP/ SDA
Bupati Sidoarjo Subandi (dua dari kiri) bersama jajaran Pemkab Sidoarjo dan perwakilan BPKP Jatim dalam rapat membahas skema pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembebasan lahan pembangunan Flyover Gedangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memilih skema pengadaan tanah secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok) berdasarkan hasil mitigasi risiko hukum dan administrasi serta arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan, tidak mekanisme langsung, sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” ungkap Bupati Sidoarjo Subandi, Minggu (27/09/2026).

Diketahui sebelumnya, Pemkab Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan proses pengadaan lahan sesuai tata kelola serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait pengadaan tanah untuk Flyover Gedangan termasuk kategori skala kecil dengan kebutuhan lahan sekitar dua hektare, sehingga mekanisme bertahap dapat diterapkan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Subandi menyebut, penggunaan skema penetapan lokasi juga mempertimbangkan potensi penolakan masyarakat serta ketidakpastian hukum yang dapat muncul apabila pengadaan dilakukan secara langsung.

Sementara itu terpisah, Perwakilan BPKP Jatim Yohannes mengatakan mekanisme tersebut sesuai ketentuan Pasal 146 dan Pasal 148 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah.

Sehingga, mekanisme pengadaan tanah menggunakan penlok dapat dilakukan jika memenuhi kondisi yang diperkirakan akan mendapat penolakan dari masyarakat serta lokasi pengadaan tanah yang tidak memungkinkan untuk dipindah. “BPKP menyarankan mekanisme tahapan karena memenuhi syarat meskipun luasannya di bawah lima hektare, dengan pertimbangan risikonya lebih minim dibandingkan pengadaan secara langsung,” ujarnya. sd-01/dsy

Berita Terbaru

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Menjaga kesehatan bukan hanya tentang mencegah penyakit, tetapi juga kesiapan menghadapi kondisi darurat yang dapat terjadi kapan …

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Mojokerto dan Ikatan…

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di tengah kondisi kekeringan, di musim kemarau yang panjang ini,…

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Setelah debit sumur warga terus menurun saat musim kemarau panjang, kini sedikitnya 50 desa di 12 kecamatan di Kabupaten…

Siap Dibuka 28 September, Tiket Online Kawasan Taman Kawah Ijen Sudah Bisa Dipesan

Siap Dibuka 28 September, Tiket Online Kawasan Taman Kawah Ijen Sudah Bisa Dipesan

Minggu, 27 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti penanganan darurat kebakaran dan evaluasi keselamatan kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen Banyuwangi telah…