Percepat Pembangunan Flyover Gedangan, Pemkab Sidoarjo Pilih Skema Penlok Bertahap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Sidoarjo Subandi (dua dari kiri) bersama jajaran Pemkab Sidoarjo dan perwakilan BPKP Jatim dalam rapat membahas skema pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan. SP/ SDA
Bupati Sidoarjo Subandi (dua dari kiri) bersama jajaran Pemkab Sidoarjo dan perwakilan BPKP Jatim dalam rapat membahas skema pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembebasan lahan pembangunan Flyover Gedangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memilih skema pengadaan tanah secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok) berdasarkan hasil mitigasi risiko hukum dan administrasi serta arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan, tidak mekanisme langsung, sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” ungkap Bupati Sidoarjo Subandi, Minggu (27/09/2026).

Diketahui sebelumnya, Pemkab Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan proses pengadaan lahan sesuai tata kelola serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait pengadaan tanah untuk Flyover Gedangan termasuk kategori skala kecil dengan kebutuhan lahan sekitar dua hektare, sehingga mekanisme bertahap dapat diterapkan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Subandi menyebut, penggunaan skema penetapan lokasi juga mempertimbangkan potensi penolakan masyarakat serta ketidakpastian hukum yang dapat muncul apabila pengadaan dilakukan secara langsung.

Sementara itu terpisah, Perwakilan BPKP Jatim Yohannes mengatakan mekanisme tersebut sesuai ketentuan Pasal 146 dan Pasal 148 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah.

Sehingga, mekanisme pengadaan tanah menggunakan penlok dapat dilakukan jika memenuhi kondisi yang diperkirakan akan mendapat penolakan dari masyarakat serta lokasi pengadaan tanah yang tidak memungkinkan untuk dipindah. “BPKP menyarankan mekanisme tahapan karena memenuhi syarat meskipun luasannya di bawah lima hektare, dengan pertimbangan risikonya lebih minim dibandingkan pengadaan secara langsung,” ujarnya. sd-01/dsy

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…