SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti sejumlah objek wisata yang pengelolaannya berkaitan dengan kawasan hutan dan masih menunggu kejelasan regulasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata 2026 menjadi sekitar Rp500 juta akibat belum tuntasnya pembaruan perjanjian kerja sama pengelolaan sejumlah kawasan wisata.
“Jadi untuk pantai-pantai maupun wisata hutan lain yang pengelolaannya menggunakan PKS belum bisa diambil retribusinya. Saat ini lokasi wisata yang murni dikelola Pemkab Tulungagung saja yang bisa,” jelas Kepala Disbudpar Tulungagung Ardian Candra, Selasa (29/09/2026).
Ia menjelaskan, target PAD sektor pariwisata yang ditetapkan pada awal 2026 mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun, dalam perubahan anggaran keuangan (PAK), target tersebut diturunkan menjadi sekitar Rp500 juta atau sekitar 38 persen dari target awal. Dan hingga saat ini, realisasi PAD sektor pariwisata tercatat sekitar 20 persen.
Kondisi tersebut dipengaruhi belum dapat dilaksanakannya pemungutan retribusi pada sejumlah objek wisata yang pengelolaannya masih menunggu pembaruan PKS. Sehingga, penyesuaian tersebut dilakukan agar target penerimaan daerah lebih realistis dengan kondisi pengelolaan objek wisata saat ini.
Disbudpar Tulungagung tetap melakukan pengelolaan dan pemungutan retribusi pada objek wisata yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. tl-01/dsy
Editor : Redaksi