Mulai 2027, Pemkot Surabaya Perluas Bantuan BOPDA untuk Pondok Pesantren

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meninjau langsung pembagian seragam dan sepatu sekolah gratis untuk ribuan siswa SMA Sederajat. SP/Pemkot Surabaya
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meninjau langsung pembagian seragam dan sepatu sekolah gratis untuk ribuan siswa SMA Sederajat. SP/Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperluas bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA) untuk pondok pesantren mulai 2027, dengan Dinas Pendidikan mencocokkan data pokok pendidikan (dapodik) lulusan SD dengan siswa SMP.

“Kalau berkurang, ada di mana? Maka ada di pondok (pesantren) mungkin. Maka kalau mereka itu masuk dalam hak orang yang (harus dibantu) maka BOPDA-nya harus tetap diberikan,” jelas Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Rabu (30/09/2026).

Sementara itu, Febrina Kusumawati Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya menambahkan, sedang menghitung jumlah anak yang bersekolah di pondok pesantren. “Kita lagi melakukan proses perhitungan itu. Mudah-mudahan yang rampung kita bisa lakukan,” ungkapnya.

Dengan catatan, BOPDA hanya akan diberikan untuk pondok pesantren yang lokasinya di Surabaya. Setelah penghitungan, jumlah siswa di ponpes akan diusulkan untuk disesuaikan besaran anggaran yang diperlukan. Dan rencananya akan dijalankan 2027, namun masih dalam tahap pembahasan. “InsyaAllah (tahun 2027),” imbuhnya.

Selain itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menata ulang kebijakan pengadaan seragam sekolah di SD dan SMP Negeri. Selain melarang praktik jual-beli seragam secara bebas di sekolah, Eri membuka kembali skema bantuan seragam melalui anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan BOPDA untuk kebutuhan peserta didik dari keluarga tidak mampu. Dalam Perwali Surabaya Nomor 23 Tahun 2026, pengadaan sejumlah perlengkapan sekolah, termasuk seragam, masuk dalam komponen yang dapat dibiayai melalui BOPDA sesuai ketentuan yang berlaku. sb-05/dsy

Berita Terbaru

Bela Teman yang Merokok, Siswa Sekolah Rakyat Ditendang dan Dipukul

Bela Teman yang Merokok, Siswa Sekolah Rakyat Ditendang dan Dipukul

Rabu, 21 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Seorang siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Jember diduga menjadi korban kekerasan fisik di lingkungan asrama. Korban disebut…

Kepala BGN Bandingkan dengan China: Di Sana Dikagumi, di Sini Dihujat!

Kepala BGN Bandingkan dengan China: Di Sana Dikagumi, di Sini Dihujat!

Rabu, 21 Okt 2026 07:53 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 07:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menanggapi polemik siswa yang terlibat dalam kegiatan merapikan dan mencuci wadah makan…

Greenpeace Panjat Patung Bundaran HI, Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintah

Greenpeace Panjat Patung Bundaran HI, Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintah

Rabu, 21 Okt 2026 07:49 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Aktivis Greenpeace Indonesia bikin heboh! Mereka manjat Patung Selamat Datang Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa…

ANTREAN BBM DI JATIM KIAN MERESAHKAN, KHOFIFAH ‘LABRAK’ BAHLIL

ANTREAN BBM DI JATIM KIAN MERESAHKAN, KHOFIFAH ‘LABRAK’ BAHLIL

Rabu, 21 Okt 2026 07:44 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 07:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyambangi kantor Menteri…

Rupiah Menguat ke Rp17.992 Dipengaruhi Pencabutan Sanksi AS atas Rusia

Rupiah Menguat ke Rp17.992 Dipengaruhi Pencabutan Sanksi AS atas Rusia

Rabu, 21 Okt 2026 07:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Selasa, bergerak menguat 54 poin atau 0,30 persen menjadi Rp17.992 per dolar …

Terbukti Korupsi, Eks Tenaga Ahli DPR RI Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Terbukti Korupsi, Eks Tenaga Ahli DPR RI Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Rabu, 21 Okt 2026 07:40 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan tenaga ahli anggota DPR RI, Ari Her Sofi awanudin alias Ari Bilowo, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara korupsi P…