Meski Ortu Tak Nikah Resmi, Dispendukcapil: Anak di Surabaya Tetap Dapat Akta Kelahiran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. SP/Pemkot Surabaya
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. SP/Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti terkait permasalahan anak lahir tapi pernikahan kedua orang tua belum tercatat secara resmi atau hamil di luar nikah, akta kelahiran anak masih tetap bisa diterbitkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memastikan anak tetap memperoleh akta kelahiran. 

Jika identitas ibu diketahui dan memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, akta kelahiran dapat diterbitkan berdasarkan data tersebut. "Minimal anak seorang ibu, karena mungkin dokumen pendukungnya, mohon maaf ya tidak menikah resmi misalnya nikah siri atau hamil di luar nikah, tapi kan dia tetap anak seorang ibu, kita akan keluarkan akte kelahiran anak seorang ibu," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, Kamis (01/10/2026).

Sehingga, meski orang tua tidak memiliki dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi, status tersebut tidak menghilangkan hak anak untuk memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Misalnya anak ditemukan atau ditinggalkan sejak kecil, maka akta kelahirannya tetap bisa diterbitkan tapi dengan mekanisme yang berbeda.

Dalam kondisi ini diperlukan berita acara atau surat keterangan dari kepolisian untuk mengurus data kependudukannya. Namun, apabila identitas ibu diketahui, penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan anak sejak masa kehamilan Dispendukcapil Kota Surabaya juga memiliki inovasi Bunda Jelita yang baru saja diresmikan. Hal ini sejalan dengan tujuh prioritas pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, salah satunya penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

Pendampingan ini termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir, seperti akta kelahiran bayi yang dapat diterbitkan dalam waktu 1x24 jam setelah kelahiran. sb-03/dsy

Berita Terbaru

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rak-rak di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy Surabaya tidak hanya berisi makanan ringan, sambal, kerupuk, minuman, atau kerajinan tangan. Di b…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…