SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti terkait permasalahan anak lahir tapi pernikahan kedua orang tua belum tercatat secara resmi atau hamil di luar nikah, akta kelahiran anak masih tetap bisa diterbitkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memastikan anak tetap memperoleh akta kelahiran.
Jika identitas ibu diketahui dan memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, akta kelahiran dapat diterbitkan berdasarkan data tersebut. "Minimal anak seorang ibu, karena mungkin dokumen pendukungnya, mohon maaf ya tidak menikah resmi misalnya nikah siri atau hamil di luar nikah, tapi kan dia tetap anak seorang ibu, kita akan keluarkan akte kelahiran anak seorang ibu," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, Kamis (01/10/2026).
Sehingga, meski orang tua tidak memiliki dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi, status tersebut tidak menghilangkan hak anak untuk memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Misalnya anak ditemukan atau ditinggalkan sejak kecil, maka akta kelahirannya tetap bisa diterbitkan tapi dengan mekanisme yang berbeda.
Dalam kondisi ini diperlukan berita acara atau surat keterangan dari kepolisian untuk mengurus data kependudukannya. Namun, apabila identitas ibu diketahui, penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan anak sejak masa kehamilan Dispendukcapil Kota Surabaya juga memiliki inovasi Bunda Jelita yang baru saja diresmikan. Hal ini sejalan dengan tujuh prioritas pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, salah satunya penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
Pendampingan ini termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir, seperti akta kelahiran bayi yang dapat diterbitkan dalam waktu 1x24 jam setelah kelahiran. sb-03/dsy
Editor : Redaksi