Meski Ortu Tak Nikah Resmi, Dispendukcapil: Anak di Surabaya Tetap Dapat Akta Kelahiran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. SP/Pemkot Surabaya
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. SP/Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti terkait permasalahan anak lahir tapi pernikahan kedua orang tua belum tercatat secara resmi atau hamil di luar nikah, akta kelahiran anak masih tetap bisa diterbitkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memastikan anak tetap memperoleh akta kelahiran. 

Jika identitas ibu diketahui dan memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, akta kelahiran dapat diterbitkan berdasarkan data tersebut. "Minimal anak seorang ibu, karena mungkin dokumen pendukungnya, mohon maaf ya tidak menikah resmi misalnya nikah siri atau hamil di luar nikah, tapi kan dia tetap anak seorang ibu, kita akan keluarkan akte kelahiran anak seorang ibu," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, Kamis (01/10/2026).

Sehingga, meski orang tua tidak memiliki dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi, status tersebut tidak menghilangkan hak anak untuk memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Misalnya anak ditemukan atau ditinggalkan sejak kecil, maka akta kelahirannya tetap bisa diterbitkan tapi dengan mekanisme yang berbeda.

Dalam kondisi ini diperlukan berita acara atau surat keterangan dari kepolisian untuk mengurus data kependudukannya. Namun, apabila identitas ibu diketahui, penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan anak sejak masa kehamilan Dispendukcapil Kota Surabaya juga memiliki inovasi Bunda Jelita yang baru saja diresmikan. Hal ini sejalan dengan tujuh prioritas pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, salah satunya penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

Pendampingan ini termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir, seperti akta kelahiran bayi yang dapat diterbitkan dalam waktu 1x24 jam setelah kelahiran. sb-03/dsy

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…