Hingga September 2026

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Pengadilan Agama (PA) Magetan. SP/MGT
Ilustrasi. Pengadilan Agama (PA) Magetan. SP/MGT

i

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat sebanyak 40 perkara dispensasi kawin sepanjang 2026, yang mana mayoritas permohonan diajukan karena kehamilan di luar nikah, dengan pemohon rata-rata berusia di atas 15 tahun dan masih di bawah 19 tahun. Kondisi tersebut sekaligus menjadi salah satu alasan mendesak yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

“Sejauh ini untuk perkara tahun 2026 sebanyak 40 perkara dispensasi kawin. Rata-rata usianya di atas 15 tahun dan di bawah 19 tahun " jelas Humas PA Magetan, Helmy Ziaul Fuad, Selasa (06/10/2026).

Lebih lanjut, Helmy menilai lemahnya pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian. Sebagian orang tua, kata dia, mengaku kesulitan mengawasi anak karena kesibukan bekerja. Meski jumlah tersebut memang masih lebih rendah dibandingkan data periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun, angka itu masih berpotensi bertambah karena perkara dispensasi kawin biasanya meningkat menjelang akhir tahun.

“Biasanya menjelang akhir tahun ada penumpukan perkara. Ketika saya menasihati para orang tua, kebanyakan alasannya karena mereka bekerja dan sibuk. Sampai rumah hanya untuk istirahat. Ini yang menjadi masalah karena tidak ada kontrol ketika orang tua tidak di rumah,” katanya.

Selain pengawasan keluarga, persoalan pendidikan juga menjadi perhatian. Helmy menyebut sebagian anak yang mengajukan dispensasi kawin sudah tidak lagi bersekolah. Di sejumlah wilayah, jarak sekolah yang jauh disebut menjadi salah satu alasan anak memilih tidak melanjutkan pendidikan. Setelah putus sekolah, aktivitas anak lebih banyak berada di rumah dan membantu orang tua.

Dalam proses pemeriksaan, kesiapan anak juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Pemohon harus menjalani tes psikologi untuk mengetahui kesiapan anak menjalani perkawinan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan.

Setelah memperoleh izin dispensasi dari pengadilan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk mengikuti bimbingan bagi calon pengantin. mg-02/dsy

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…