SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat sebanyak 40 perkara dispensasi kawin sepanjang 2026, yang mana mayoritas permohonan diajukan karena kehamilan di luar nikah, dengan pemohon rata-rata berusia di atas 15 tahun dan masih di bawah 19 tahun. Kondisi tersebut sekaligus menjadi salah satu alasan mendesak yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.
“Sejauh ini untuk perkara tahun 2026 sebanyak 40 perkara dispensasi kawin. Rata-rata usianya di atas 15 tahun dan di bawah 19 tahun " jelas Humas PA Magetan, Helmy Ziaul Fuad, Selasa (06/10/2026).
Lebih lanjut, Helmy menilai lemahnya pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian. Sebagian orang tua, kata dia, mengaku kesulitan mengawasi anak karena kesibukan bekerja. Meski jumlah tersebut memang masih lebih rendah dibandingkan data periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun, angka itu masih berpotensi bertambah karena perkara dispensasi kawin biasanya meningkat menjelang akhir tahun.
“Biasanya menjelang akhir tahun ada penumpukan perkara. Ketika saya menasihati para orang tua, kebanyakan alasannya karena mereka bekerja dan sibuk. Sampai rumah hanya untuk istirahat. Ini yang menjadi masalah karena tidak ada kontrol ketika orang tua tidak di rumah,” katanya.
Selain pengawasan keluarga, persoalan pendidikan juga menjadi perhatian. Helmy menyebut sebagian anak yang mengajukan dispensasi kawin sudah tidak lagi bersekolah. Di sejumlah wilayah, jarak sekolah yang jauh disebut menjadi salah satu alasan anak memilih tidak melanjutkan pendidikan. Setelah putus sekolah, aktivitas anak lebih banyak berada di rumah dan membantu orang tua.
Dalam proses pemeriksaan, kesiapan anak juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Pemohon harus menjalani tes psikologi untuk mengetahui kesiapan anak menjalani perkawinan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan.
Setelah memperoleh izin dispensasi dari pengadilan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk mengikuti bimbingan bagi calon pengantin. mg-02/dsy
Editor : Redaksi