Penghuni Diminta Tertib, Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A milik Pemkot Surabaya. SP/ Pemkot Surabaya
Salah satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A milik Pemkot Surabaya. SP/ Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menegakkan aturan administrasi sekaligus memastikan pengelolaan hunian rusunawa berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

Penegakan aturan tersebut telah melalui tahapan sanksi administratif, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga sebelum dilakukan penyegelan bersama Satpol PP. Dimana, penerapan sanksi tersebut bertujuan mengingatkan penghuni agar mematuhi ketentuan dalam pengelolaan rusunawa. Dengan demikian, pelanggaran serupa diharapkan tidak kembali terjadi.

"Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP," ujar Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, Senin (12/10/2026).

Ia berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran penghuni untuk memenuhi kewajiban serta menaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya, termasuk ketentuan dalam Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Sementara itu, pihaknya juga menegaskan jika ada penghuni yang melalaikan kewajibannya dapat dikenai tindakan penegakan aturan berupa penyegelan hingga pengosongan unit Rusunawa. 

"Tujuan dari diadakannya penerapan sanksi ini adalah sebagai pengingat kepada para penghuni rusun. Jadi diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan. Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali," harapnya. sb-04/dsy

Berita Terbaru

Pemkot Madiun Mulai Perluasan Lahan Atau Incinerator Buntut TPA Winongo Overload

Pemkot Madiun Mulai Perluasan Lahan Atau Incinerator Buntut TPA Winongo Overload

Senin, 12 Okt 2026 11:52 WIB

Senin, 12 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti kapasitas TPA Winongo yang semakin terbatas (overload), membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai mencari jalan…

Pemkot Kediri Dorong Pembinaan dan Prestasi Olahraga Catur, Diikuti Ratusan Atlet

Pemkot Kediri Dorong Pembinaan dan Prestasi Olahraga Catur, Diikuti Ratusan Atlet

Senin, 12 Okt 2026 11:36 WIB

Senin, 12 Okt 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai upaya dalam mendorong pembinaan atlet catur termasuk dengan turnamen untuk menguji kemampuan sekaligus meningkatkan prestasi…

Promosikan Wisata Pesisir, Pemkab Trenggalek Manfaatkan Jambore Komunitas Skuter

Promosikan Wisata Pesisir, Pemkab Trenggalek Manfaatkan Jambore Komunitas Skuter

Senin, 12 Okt 2026 11:07 WIB

Senin, 12 Okt 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Guna mempromosikan destinasi wisata pesisir sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Usulkan Pembangunan Pos Jaga dan Palang Pintu KA, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp1,2 Miliar

Usulkan Pembangunan Pos Jaga dan Palang Pintu KA, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp1,2 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 11:00 WIB

Senin, 12 Okt 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka pembangunan pos jaga, palang pintu di empat perlintasan sebidang, serta perangkat pendukung di dalamnya, saat ini…

Dinas ESDM Diminta Tingkatkan Penertiban Tambang Sirtu di Sejumlah Titik

Dinas ESDM Diminta Tingkatkan Penertiban Tambang Sirtu di Sejumlah Titik

Senin, 12 Okt 2026 10:12 WIB

Senin, 12 Okt 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah di…

HUT ke-81 Jatim, Blegur Prijanggono Dorong Penguatan Pelayanan Publik

HUT ke-81 Jatim, Blegur Prijanggono Dorong Penguatan Pelayanan Publik

Senin, 12 Okt 2026 10:10 WIB

Senin, 12 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki usia ke-81 pada 12 Oktober 2026, Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan pertumbuhan sekaligus memperkuat perannya sebagai…