SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menegakkan aturan administrasi sekaligus memastikan pengelolaan hunian rusunawa berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Penegakan aturan tersebut telah melalui tahapan sanksi administratif, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga sebelum dilakukan penyegelan bersama Satpol PP. Dimana, penerapan sanksi tersebut bertujuan mengingatkan penghuni agar mematuhi ketentuan dalam pengelolaan rusunawa. Dengan demikian, pelanggaran serupa diharapkan tidak kembali terjadi.
"Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP," ujar Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, Senin (12/10/2026).
Ia berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran penghuni untuk memenuhi kewajiban serta menaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya, termasuk ketentuan dalam Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Sementara itu, pihaknya juga menegaskan jika ada penghuni yang melalaikan kewajibannya dapat dikenai tindakan penegakan aturan berupa penyegelan hingga pengosongan unit Rusunawa.
"Tujuan dari diadakannya penerapan sanksi ini adalah sebagai pengingat kepada para penghuni rusun. Jadi diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan. Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali," harapnya. sb-04/dsy
Editor : Redaksi