SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah agar tetap dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya di Jalan Nambangan, Surabaya.
Lahan seluas 7.235 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 334. Sehingga, Pemkot bersama perangkat wilayah setempat telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari pemberitahuan, pemanggilan untuk klarifikasi, mediasi, hingga penyampaian surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami melakukan upaya pengamanan pada lahan milik Pemkot Surabaya, yang di dalamnya berdiri beberapa bangunan semi permanen. Penertiban ini kami lakukan karena para pemilik bangunan ini tidak mempunyai dokumen, sudah kami minta untuk dokumen-dokumennya tetapi tidak diberikan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, Selasa (13/10/2026).
Sedangkan terkait adanya klaim kepemilikan tanah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Irna menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan penelusuran lokasi yang dilakukan Pemkot Surabaya, bidang tanah yang dimaksud berada di lokasi berbeda, yakni di sisi selatan Jalan Nambangan.
Irna menyebutkan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Ada 15 bangunan, untuk bangunannya berupa rumah permanen, musala, serta beberapa ada yang digunakan untuk gudang barang bekas. Alhamdulillah, ada beberapa warga yang secara mandiri mengosongkan bangunan milik mereka,” kata Irna.
Sehingga, pihaknya turut mengimbau masyarakat agar memastikan keabsahan dokumen dan status hukum tanah melalui instansi berwenang sebelum melakukan transaksi jual beli. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa serta kerugian akibat ketidakjelasan status kepemilikan lahan. sb-02/dsy
Editor : Redaksi