Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan. SP/ Al Qomaruddin
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan. Hasil penindakan di lapangan, sebanyak 10 lokasi yang terdiri atas lima toko miras dan lima warung kopi (warkop) ditindak karena diduga melanggar aturan peredaran minuman beralkohol.

Penindakan tersebut menyasar toko yang berstatus subdistributor atau subdis, tetapi diduga menjual minuman keras secara eceran. Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah warung kopi yang terindikasi menjual minuman keras, termasuk minuman beralkohol oplosan.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti menjelaskan, pelanggaran pada toko miras ditemukan ketika subdistributor menjual produk secara eceran, termasuk kepada anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

"Kalau yang toko miras ini dia sebagai sub-distributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia (menjual) eceran, bahkan (kepada) anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras," ujar Irna, Rabu (14/10).

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Sejumlah botol minuman keras disita sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Setelah penindakan, toko-toko yang melanggar kemudian disegel. "Kita lakukan penyitaan terhadap botol-botol minuman keras sebagai bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan. Setelah itu toko tersebut kita segel," tegasnya.

Sementara itu, Irna mengakui, penertiban di warung kopi menghadapi tantangan tersendiri. Petugas menemukan dugaan praktik penjualan minuman keras yang dilakukan secara tersembunyi untuk menghindari pengawasan.

"Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Dan itu biasanya barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang sembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan," ungkap dia.

Irna menyatakan, penindakan dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lokasi. Minuman keras yang ditemukan disita sebagai barang bukti, sedangkan pemilik warung yang terbukti melanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan.

"Untuk lokasi subdis yang ditindak itu ada di Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan juga di daerah Sukomanunggal. Untuk warkop-warkop, kebanyakan di daerah Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan," jelas Irna.

Irna memastikan pengawasan peredaran minuman keras akan terus menjadi perhatian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum sekaligus mencegah anak-anak terpapar minuman beralkohol sejak usia dini. "Kami konsentrasi terhadap hal tersebut, karena ini sangat mengganggu ketentraman ketertiban umum," tegasnya.

Menurut dia, akses terhadap minuman keras kini semakin mudah, termasuk melalui penjualan daring. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelompok usia yang terpapar miras semakin muda. "Dulu 3-4 tahun yang lalu kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20-21. Nah, sekarang dia usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12-13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut," ungkap Irna.

Untuk memperkuat pengawasan, Irna juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan. Khususnya jika berpotensi menjangkau anak-anak dan remaja. "Saya terima kasih dan juga mengimbau kepada masyarakat yang peduli sama kampungnya untuk melaporkan hal-hal terhadap peredaran miras yang tidak sesuai, khususnya kepada anak-anak," tuturnya.

Pada sisi lain, Irna turut mendorong penguatan peran masyarakat melalui Kampung Pancasila. Ini diharapkan agar warga bersama-sama menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. "Khususnya subdistributor ini, karena seharusnya tidak berada di lokasi ramai atau perkampungan. Nah, sekarang lokasi-lokasi itu mudah kita lihat, dengan bangganya menjual minuman (keras) seakan-akan itu adalah barang yang memang untuk umum," katanya.

Irna mengingatkan peredaran minuman keras bukan aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas. Lokasi penjualan, mekanisme distribusi, dan penggunaannya dibatasi oleh ketentuan yang berlaku.

"Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan juga tempatnya adalah terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Nah, hal itulah yang harus diketahui oleh masyarakat. Apabila melihat barang itu seakan-akan terlihat umum dan biasa saja, itu pasti ada pelanggaran," terang dia.

Makanya, Irna menekankan pengawasan terhadap peredaran miras perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan masyarakat. Ia berharap, dengan dukungan dari masyarakat, potensi pelanggaran dapat ditangani lebih cepat. "Karena miras adalah barang yang diatur mulai dari tempatnya, cara beredarnya, termasuk penggunanya diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Hadirkan Sertifikasi BNSP hingga Business Matching, IKABOGA Perkuat Bisnis Kuliner dalam Rakernas IX 2026

Hadirkan Sertifikasi BNSP hingga Business Matching, IKABOGA Perkuat Bisnis Kuliner dalam Rakernas IX 2026

Kamis, 05 Nov 2026 15:02 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat sektor kuliner pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ikatan Ahli Boga Indonesia (IKABOGA) dalam…

Antisipasi Penipuan dan Janji Palsu dalam Proses Rekrutmen Penerimaan Pegawai KAI, Murni Tanpa Pungutan/Biaya

Antisipasi Penipuan dan Janji Palsu dalam Proses Rekrutmen Penerimaan Pegawai KAI, Murni Tanpa Pungutan/Biaya

Kamis, 05 Nov 2026 13:39 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 13:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan seluruh proses…

Operasi Patuh Semeru 2026, Ditlantas Polda Jatim bersama Satlantas Polres Blitar Lakukan Inspeksi Angkutan Umum

Operasi Patuh Semeru 2026, Ditlantas Polda Jatim bersama Satlantas Polres Blitar Lakukan Inspeksi Angkutan Umum

Kamis, 05 Nov 2026 13:36 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ditlantas Polda Jatim berkolaborasi bersama Satlantas Polres Blitar dan stakeholder terkait melakukan inspeksi dan rampchek angkutan…

CSAP Catat Penjualan Rp14,3 Triliun, Bidik Pasar Renovasi Rumah di Kawasan Surabaya Timur

CSAP Catat Penjualan Rp14,3 Triliun, Bidik Pasar Renovasi Rumah di Kawasan Surabaya Timur

Kamis, 05 Nov 2026 13:25 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Potensi pasar perlengkapan dan bahan bangunan di Surabaya Timur semakin menarik perhatian pelaku ritel modern. Pertumbuhan kawasan h…

Siapkan Pembangunan Ulang Jembatan Koncer 2027, Pemkab Bondowoso Alokasikan Rp20 Miliar

Siapkan Pembangunan Ulang Jembatan Koncer 2027, Pemkab Bondowoso Alokasikan Rp20 Miliar

Kamis, 05 Nov 2026 13:15 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Melihat sejumlah kondisi bangunan yang dinilai sudah mengalami kerusakan berat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai…

Viral! Kemunculan Buaya 2,2 Meter saat Banjir Lahar Semeru di Lumajang

Viral! Kemunculan Buaya 2,2 Meter saat Banjir Lahar Semeru di Lumajang

Kamis, 05 Nov 2026 13:14 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Kemunculan seekor buaya saat banjir lahar Gunung Semeru kembali menggegerkan warga di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian,…