SURABAYAPAGI.com, Gresik – Modus pemerasan berkedok penagihan pinjaman online (pinjol) kembali terungkap di Kabupaten Gresik. Seorang perempuan warga Manyar menjadi korban setelah diteror sejumlah nomor WhatsApp yang menagih utang pinjol yang tidak pernah diajukannya.
Teror itu bahkan berkembang menjadi ancaman penyebaran data pribadi dan foto hasil manipulasi bermuatan pornografi.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Gresik. Polisi menangkap seorang pria berinisial S (29), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang sebelumnya sempat viral karena mendatangi Polsek Manyar.
“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar. Saat kami kunjungan ke Polsek Manyar langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat,” kata Ramadhan saat memberikan keterangan di Mapolres Gresik.
Yang menarik, uang korban yang sempat dirampas melalui modus tersebut juga berhasil dikembalikan. Ramadhan menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polres Gresik menindak kejahatan digital, termasuk penipuan dan praktik pinjaman online ilegal.
Kasus bermula pada Selasa (22/9). Korban berinisial BPS menerima pesan WhatsApp dari sejumlah nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.
Awalnya, korban mendapat tagihan Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Karena mengira tagihan tersebut benar, korban membayarnya meski pinjaman baru jatuh tempo pada 24 September 2026.
Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, teror justru berlanjut. Korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pelaku mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet dan menagih Rp2,9 juta. BPS mempertanyakan tagihan tersebut lantaran merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi itu.
Bukannya memberikan penjelasan, pelaku justru memberikan tenggat waktu hanya 10 menit. Korban diancam akan dipermalukan dan data pribadinya disebarluaskan apabila tidak segera membayar.
Dalam kondisi panik dan takut, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account yang diberikan pelaku. Namun uang tersebut ternyata belum membuat teror berhenti.
Pelaku kembali meminta korban mentransfer Rp3,4 juta ke virtual account berbeda. Kali ini korban menolak karena mulai menyadari dirinya tengah menjadi sasaran pemerasan.
Pelaku kemudian meningkatkan tekanannya. Korban dikirimi gambar seolah-olah dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto KTP.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengirimkan gambar hasil manipulasi yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya memilih melapor kepada polisi.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Gresik. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka S ditangkap di wilayah Ketapang, Lampung Selatan.
“Kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan. Alat komunikasi kami amankan. Pada saat penangkapan ada yang melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Prasetyo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Polisi kini masih memburu seseorang berinisial AG yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta lain. Tersangka diduga tidak bekerja seorang diri. S mengaku menjalankan aksi tersebut bersama sebuah kelompok yang memiliki pembagian tugas. Ada pihak yang memberikan perintah, ada yang bertugas melakukan penagihan, serta ada pihak yang melakukan pemerasan terhadap korban.
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Target penagihan ditentukan oleh pengendali sistem data nasabah.
Untuk memenuhi target tersebut, korban ditekan menggunakan ancaman penyebaran data pribadi.
Polisi juga mendalami asal-usul data pribadi korban yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kepada penyidik, S mengaku mendapatkan foto KTP dan foto wajah korban dari seseorang berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang.
Data tersebut diduga berasal dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Lebih mengejutkan, S mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Desember 2025.
Dalam sehari, sedikitnya lima orang menjadi target penagihan. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh penghasilan antara Rp30 juta hingga Rp60 juta setiap bulan.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan tersebut secara lebih luas, termasuk memburu AG, menelusuri sumber data pribadi korban, mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, serta mengusut aliran dana hasil pemerasan.
Di tengah proses pengungkapan perkara, polisi juga berhasil mengembalikan uang Rp2,9 juta yang sebelumnya ditransfer korban kepada pelaku.
BPS mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Gresik dalam menangani laporan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan jajaran tim Polres Gresik. Dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan dan uang sudah saya terima secara utuh,” ujar BPS.
Kapolres Gresik memastikan penanganan kasus serupa akan terus menjadi perhatian. Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan maupun pemerasan digital diminta segera melapor. Saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor dalam perkara tersebut. Namun polisi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak langsung panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal, apalagi disertai ancaman penyebaran data pribadi.
Masyarakat diminta mengecek terlebih dahulu kebenaran tagihan melalui aplikasi resmi tempat pinjaman diajukan. Legalitas penyelenggara pinjaman juga perlu dipastikan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi mengingatkan masyarakat tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.
Jika mendapat ancaman, korban diminta tidak menghapus percakapan, nomor telepon, bukti transfer, maupun file yang dikirim pelaku.
Bukti-bukti tersebut justru penting bagi polisi untuk menelusuri pelaku dan jaringan di balik aksi pemerasan.
Masyarakat juga diminta tidak langsung membayar tagihan melalui rekening atau virtual account yang dikirim lewat percakapan pribadi sebelum memastikan kebenarannya.
“Pastikan meminjam hanya pada penyelenggara pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK,” pesan kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik mengajak masyarakat tidak tinggal diam jika menjadi korban penipuan, pemerasan, maupun penyalahgunaan data pribadi. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. did
Editor : Redaksi