SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan warga. Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku, sementara rekannya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial AAS, warga Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan seorang terduga pelaku lainnya, HPM, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
“Satu tersangka sudah kami amankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk DPO,” tegas Ramadhan didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Senin (24/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban Rizkya Ellyafatun Fitria (24), karyawan minimarket, memarkir Honda Vario warna hitam-merah bernopol W 4278 GE sejak pukul 06.20 WIB. Sepeda motor tersebut dalam kondisi stang terkunci.
Menjelang sore, seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan dua pria di sekitar lokasi. Setelah diamati, keduanya diduga sedang berupaya membawa kabur sepeda motor milik korban.
Warga tersebut kemudian berteriak “maling”. Teriakan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun AAS berhasil diamankan warga. Sementara HPM berhasil kabur.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme segera mendatangi lokasi dan mengamankan AAS berikut sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta mengejutkan. AAS mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali. Empat aksi disebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik, sedangkan satu lainnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi dan korban lain. Berdasarkan keterangan sementara, AAS mengaku telah menjalankan aksi pencurian selama sekitar satu tahun.
Hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi, hingga membeli narkoba.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit Honda Vario W 4278 GE lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang diduga digunakan untuk menyimpan peralatan pencurian.
Akibat percobaan pencurian tersebut, korban sempat mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Namun setelah kasus berhasil diungkap, sepeda motor milik Rizkya akhirnya dapat dikembalikan.
Rizkya mengaku lega dan bersyukur sepeda motornya kembali. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cerme dan Polres Gresik yang bergerak cepat menangani laporan tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele keamanan kendaraan saat diparkir. Penggunaan kunci ganda dinilai penting untuk mempersempit peluang pelaku melancarkan aksinya.
Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Gresik untuk memburu HPM yang telah ditetapkan sebagai DPO.
AAS kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. did
Editor : Redaksi