Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik.
Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik.

i

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kapolda Jawa Timur, serta pihak terkait di lingkungan Mabes Polri untuk turun tangan mengawasi penanganan perkara dugaan tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani penyidik Polresta Sumenep.

Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak kuasa hukum berkoordinasi dengan kliennya dan menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang perlu mendapatkan klarifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut kuasa hukum, berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

Namun, menurut keterangannya, setelah lebih dari tiga bulan, berkas tersebut belum juga dikembalikan kepada kejaksaan, kemudian muncul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian prosedur penyidikan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan Agus sebagai tersangka. Ia berpendapat bahwa peran kliennya dalam perkara tersebut hanya sebatas menghubungkan pihak-pihak tertentu dan, menurut penilaiannya, perbuatan itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana.

Atas dasar itu, ia meminta agar penyidik melakukan evaluasi secara objektif terhadap alat bukti, peran masing-masing pihak, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, kuasa hukum menduga terdapat ketidaksetaraan dalam penanganan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menilai ada pihak lain yang menurut pandangannya memiliki keterkaitan dengan pengelolaan BBM bersubsidi, tetapi belum diproses dengan cara yang sama.

Meski demikian, penilaian mengenai keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

“Kami meminta Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), serta Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk memeriksa proses penanganan perkara ini. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” 

Ia juga meminta agar penetapan tersangka terhadap Agus ditinjau kembali apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Siddik berharap pihak pengawas internal Polri dapat menelaah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk riwayat pengembalian berkas oleh kejaksaan, penerbitan SPDP, serta dasar penetapan tersangka.

Hingga informasi ini disusun, uraian tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Tanggapan resmi Polresta Sumenep maupun pihak kejaksaan terkait persoalan tersebut masih perlu dimintakan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. rahman

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan UMKM Warga Jalan Kunti, Ubah Stigma Kampung Narkoba

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengubah stigma kampung narkoba yang ada di Jalan Kunti, Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…