SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kapolda Jawa Timur, serta pihak terkait di lingkungan Mabes Polri untuk turun tangan mengawasi penanganan perkara dugaan tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani penyidik Polresta Sumenep.
Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak kuasa hukum berkoordinasi dengan kliennya dan menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang perlu mendapatkan klarifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut kuasa hukum, berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
Namun, menurut keterangannya, setelah lebih dari tiga bulan, berkas tersebut belum juga dikembalikan kepada kejaksaan, kemudian muncul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian prosedur penyidikan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan Agus sebagai tersangka. Ia berpendapat bahwa peran kliennya dalam perkara tersebut hanya sebatas menghubungkan pihak-pihak tertentu dan, menurut penilaiannya, perbuatan itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana.
Atas dasar itu, ia meminta agar penyidik melakukan evaluasi secara objektif terhadap alat bukti, peran masing-masing pihak, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Selain mempersoalkan penetapan tersangka, kuasa hukum menduga terdapat ketidaksetaraan dalam penanganan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menilai ada pihak lain yang menurut pandangannya memiliki keterkaitan dengan pengelolaan BBM bersubsidi, tetapi belum diproses dengan cara yang sama.
Meski demikian, penilaian mengenai keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
“Kami meminta Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), serta Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk memeriksa proses penanganan perkara ini. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”
Ia juga meminta agar penetapan tersangka terhadap Agus ditinjau kembali apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Siddik berharap pihak pengawas internal Polri dapat menelaah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk riwayat pengembalian berkas oleh kejaksaan, penerbitan SPDP, serta dasar penetapan tersangka.
Hingga informasi ini disusun, uraian tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Tanggapan resmi Polresta Sumenep maupun pihak kejaksaan terkait persoalan tersebut masih perlu dimintakan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. rahman
Editor : Redaksi