Diversi Kasus Kecelakaan Maut Bocah 6 Tahun di Madiun Buntu, Keluarga Korban Tolak Damai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Madiun.
Kejari Madiun.

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya diversi dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan bocah berusia 6 tahun, M. Sofian Arif Nugroho, pada Selasa (26/10/2026) di Kabupaten Madiun, gagal mencapai kesepakatan.

Keluarga korban bersikukuh agar perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut tetap berlanjut ke persidangan.
‎
‎Kegagalan diversi itu terjadi saat proses pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Meski pihak terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf dan menawarkan kompensasi, keluarga korban menilai langkah tersebut sudah terlambat.
‎
‎Penasihat hukum keluarga korban, Rhaisya, mengatakan pihaknya memahami bahwa terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Namun, korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga masih berusia anak-anak.
‎
‎"Kami memahami bahwasanya terduga pelaku ini memang masih di bawah umur. Namun, korban kami juga anak di bawah umur. Sehingga kami tetap menginginkan agar proses ini dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
‎
‎Menurut Rhaisya, permohonan maaf dan tawaran kompensasi dari pihak terduga pelaku baru disampaikan ketika berkas sudah lengkap dan memasuki tahap pelimpahan perkara. Padahal, menurutnya, upaya tersebut semestinya dilakukan sejak awal ketika proses penyelesaian secara kekeluargaan masih diupayakan.
‎
‎Ia menyebut, dalam sejumlah mediasi sebelumnya, pihak keluarga korban belum menerima tawaran kompensasi seperti yang disampaikan dalam pertemuan terakhir.
‎
‎"Ketika sudah di tahap kejaksaan, ketika berkas sudah lengkap, baru itu terucap. Kenapa tidak dari awal-awal ketika kasus ini masih benar-benar bisa diselesaikan dengan kekeluargaan?" katanya.
‎
‎Selain persoalan waktu, Rhaisya juga mengaku tidak melihat adanya penyesalan yang meyakinkan dari pihak terduga pelaku dan keluarganya. Ia juga menilai sejumlah keterangan keluarga terduga pelaku yang menurutnya baru disampaikan dalam mediasi terakhir.
‎
‎Atas dasar itu, keluarga korban memastikan tidak akan menghentikan proses hukum dan tetap menginginkan perkara tersebut dibawa ke persidangan.
‎
‎Sementara itu, penasihat hukum pihak terduga pelaku, Suryajioso, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf dari keluarga ABH. Pihaknya juga menyatakan kesediaan memberikan kompensasi apabila diminta oleh keluarga korban.
‎
‎Namun, tawaran tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban.
‎
‎"Karena tadi dari pihak keluarga korban menyatakan bahwa kalau minta maafnya sekarang dan memberikan kompensasi sekarang itu dianggap terlambat. Kenapa tidak dari awal-awal seperti itu?" ujarnya.
‎
‎Suryajioso menegaskan pihaknya akan tetap mendampingi ABH dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
‎
‎Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Jaksa penuntut umum  Muhammad Sakti Sukmayana, S.H.  menjelaskan bahwa upaya diversi di kejaksaan tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
‎
‎Ia mengatakan, diversi di tingkat kejaksaan hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya, kedua pihak juga telah dipertemukan pada 26 Oktober untuk kembali membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui diversi.
‎
‎"Pada intinya, kedua belah pihak tidak ada kesepakatan untuk dilakukannya mediasi," ujarnya, Selasa (27/10/2026).
‎
‎Namun, pertemuan tersebut belum mengubah sikap masing-masing pihak. 
‎
‎Dengan gagalnya diversi kecelakaan yang merenggut nyawa bocah berusia 6 tahun itu dipastikan berlanjut ke persidangan. waf

Tag :

Berita Terbaru

Operasikan 18 Mikrobus Baru, Pemkot Surabaya Perbarui Feeder WiraWiri Rute Joyoboyo-Lakarsantri

Operasikan 18 Mikrobus Baru, Pemkot Surabaya Perbarui Feeder WiraWiri Rute Joyoboyo-Lakarsantri

Selasa, 27 Okt 2026 13:17 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal segera mengoperasikan 18 mikrobus baru, sehingga pihaknya akan memperbarui armada angkutan…

Perkuat Pengelolaan CSR, Pemkab Sidoarjo Jadikan Pembiayaan di Luar APBD

Perkuat Pengelolaan CSR, Pemkab Sidoarjo Jadikan Pembiayaan di Luar APBD

Selasa, 27 Okt 2026 13:08 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya dalam memperkuat pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Pemerintah…

Sebelum Dibunuh, Dini dan Anaknya Sempat Tinggal Di Yasmaga Guest House Ponorogo Empat Bulan

Sebelum Dibunuh, Dini dan Anaknya Sempat Tinggal Di Yasmaga Guest House Ponorogo Empat Bulan

Selasa, 27 Okt 2026 13:00 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo — Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), sempat tinggal selama sekitar empat bulan di Yasmaga Guest House, J…

Prihatin, Pemkab Kediri Bakal Beri Sanksi Skors hingga DO Pelaku Bullying

Prihatin, Pemkab Kediri Bakal Beri Sanksi Skors hingga DO Pelaku Bullying

Selasa, 27 Okt 2026 12:46 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Menindaklanjuti maraknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, bakal tegas…

Viral Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Tindaklanjuti Legalitas dan Izin Usaha

Viral Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Tindaklanjuti Legalitas dan Izin Usaha

Selasa, 27 Okt 2026 12:40 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, saat…

Polres Blitar Kota  Resmi Bentuk Satgas Pre-entip untuk Siagakan Satgas Polisi Jogo Sekolah

Polres Blitar Kota  Resmi Bentuk Satgas Pre-entip untuk Siagakan Satgas Polisi Jogo Sekolah

Selasa, 27 Okt 2026 12:40 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Polres Blitar Kota lakukan  pembentukan Satgas Pre-entiptive Strike Pilisi Jogo Sekolah, dengan menggelar upacara di pimpin langsung …