2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Malaysia, Singapura, hingga Korea Selatan (Korsel).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” kata Asep.

Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) ini menerangkan secara keseluruhan pihaknya memproses 104 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang melibatkan korporasi dengan total area terbakar hampir 30 ribu hektare (ha).

Ada Dugaan Sengaja Bakar Lahan

Adapun terkait pola kejahatan yang dilakukan, Asep menyebutkan para tersangka korporasi diduga membakar lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.

97 Laporan Lain Naik Penyidikan

Masih dalam kesempatan yang sama, Asep memaparkan dari 104 LP yang diterima pihaknya, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), di antaranya dari Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan.

“Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” terang Asep.

Dia menegaskan proses penyidikan kasus karhutla ini masih berjalan. Karena itu, masih terbuka peluang adanya penambahan jumlah korporasi yang akan dijerat sebagai tersangka.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” terangnya.

Ancaman Hukuman dan Daftar Korporasi

Atas perbuatannya, korporasi yang terlibat karhutla terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidananya berkisar 3-5 tahun penjara serta sanksi denda, dari Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.

Berikut ini daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla:

PT HKI (PMA Singapura)

PT RKA (PMA Malaysia)

PT API (PMA Korea Selatan)

PT AI (PMA Singapura)

PT BOS

PT AER

PT SKM

PT WLJ

PT SAE

PT BSLT

PT CGUK

PT FSL

PT BPK

PT PW

PT BWL

PT MIB

PT STP

PT JMS

PT RAS

PT MAS. erc,jk2

Berita Terbaru

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…