Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil menangkap pengemudi kendaraan pickup di rumahnya Kamis pagi 29 Oktober 2026, kini pelaku di amankan guna penyidikan lebih lanjut.

"Benar Uint Laka Satlantas Polres Blitar menangkap pengemudi mobil Pickup warna hitam di rumahnya hari ini ( Kamis 29 Oktober 2026) di rumahnya, termasuk BB mobil pickup yang waktu itu di sembunyikan dalam kandang." Kata AKP Samsul Anwar padaxwartawan kemarin sore di dampingi Kanit Laka Ipda Suratno. 

AKP Samsul menambahkan setelah menabrak korban, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan sekedar  pertolongan namun pria berusia 35 tahun itu  langsung kabur    melarikan diri ke arah Timur.

Selanjutnya Unit Laka Satlantas Polres Blitar Kota yang di Komandani Ipda Suratno,  melakukan penyelidikan sekaligus  mengumpulkan keterangan saksi‑saksi yang saat di tkp, juga memeriksa  rekaman kamera pengawas (cctv) di seputaran TKP, untuk melacak kejadian dan mencermati kendaraan pelaku, yang akhirnya petugas berhasil  mengidentifikasi mobil pelaku, dan berhasil menemukan jejak mobil Pickup hitam tersebut.

Akhirnya pengemudi yang berinisial B 35 mengakui perbuatannya, sekaligus mencari keberadaan mobil pickup, ternyata  mobil pickup hitam   disembunyikan tersangka di kandang ayam.

“Untuk alasan pengemudi melarikan diri, takut di keroyok masa, bertepatan Selatan jalan Sudanco Supriadi ada wisata kuliner malam yang damai pengunjung, jadi setelah mengantar sayur sayuran di Tulungagung pelaku pulang lewat jlan S.Supriadi dan terjadilah kecelakaan tersebut.AKP Samsul menambahkan.

Untuk di ketahui kejadian kecelakaan yang terjadi pada Selasa malam 27 Oktober 2026 ( berita Surabaya Pagi Rabu 28 Oktober 2026) dan menewaskan korban Purnomo 71 warga Kel.Beru Kec.Wlingi Kab.Blitar, dan pengemudi langsung melarikan diri.

"Atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan korban, pelaku  dijerat dua pasal terkait kecelakaan lalu‑lintas, yaitu Pasal 10 ayat (4) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp6 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta, juga kami mengharapkan pengendara motor maupun mobil untuk berhati hati dan waspada, patuhi rambu rambu Lalulintas." pungkas mantan Waka Polsek Sanankulon ini.Les.

Berita Terbaru

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Haul Raja-Raja Madura sebagai puncak rangkaian Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, di depan…

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Jelang Hari Jadi ke-757…

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Kepengurusan lengkap DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) periode 2026-2031 hingga kini belum diumumkan. Pengamat Politik Accurate…

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum BULOG memperkuat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pembentukan Satuan Tugas…

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

  SURABAYA PAGI. com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Tahun 2026 untuk pekerja di P…

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan…