Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil menangkap pengemudi kendaraan pickup di rumahnya Kamis pagi 29 Oktober 2026, kini pelaku di amankan guna penyidikan lebih lanjut.

"Benar Uint Laka Satlantas Polres Blitar menangkap pengemudi mobil Pickup warna hitam di rumahnya hari ini ( Kamis 29 Oktober 2026) di rumahnya, termasuk BB mobil pickup yang waktu itu di sembunyikan dalam kandang." Kata AKP Samsul Anwar padaxwartawan kemarin sore di dampingi Kanit Laka Ipda Suratno. 

AKP Samsul menambahkan setelah menabrak korban, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan sekedar  pertolongan namun pria berusia 35 tahun itu  langsung kabur    melarikan diri ke arah Timur.

Selanjutnya Unit Laka Satlantas Polres Blitar Kota yang di Komandani Ipda Suratno,  melakukan penyelidikan sekaligus  mengumpulkan keterangan saksi‑saksi yang saat di tkp, juga memeriksa  rekaman kamera pengawas (cctv) di seputaran TKP, untuk melacak kejadian dan mencermati kendaraan pelaku, yang akhirnya petugas berhasil  mengidentifikasi mobil pelaku, dan berhasil menemukan jejak mobil Pickup hitam tersebut.

Akhirnya pengemudi yang berinisial B 35 mengakui perbuatannya, sekaligus mencari keberadaan mobil pickup, ternyata  mobil pickup hitam   disembunyikan tersangka di kandang ayam.

“Untuk alasan pengemudi melarikan diri, takut di keroyok masa, bertepatan Selatan jalan Sudanco Supriadi ada wisata kuliner malam yang damai pengunjung, jadi setelah mengantar sayur sayuran di Tulungagung pelaku pulang lewat jlan S.Supriadi dan terjadilah kecelakaan tersebut.AKP Samsul menambahkan.

Untuk di ketahui kejadian kecelakaan yang terjadi pada Selasa malam 27 Oktober 2026 ( berita Surabaya Pagi Rabu 28 Oktober 2026) dan menewaskan korban Purnomo 71 warga Kel.Beru Kec.Wlingi Kab.Blitar, dan pengemudi langsung melarikan diri.

"Atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan korban, pelaku  dijerat dua pasal terkait kecelakaan lalu‑lintas, yaitu Pasal 10 ayat (4) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp6 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta, juga kami mengharapkan pengendara motor maupun mobil untuk berhati hati dan waspada, patuhi rambu rambu Lalulintas." pungkas mantan Waka Polsek Sanankulon ini.Les.

Berita Terbaru

Persela Hajar Persijap 2-0, Yudo Persembahkan Dua Gol bagi Fans dan Istri yang Baru Melahirkan

Persela Hajar Persijap 2-0, Yudo Persembahkan Dua Gol bagi Fans dan Istri yang Baru Melahirkan

Selasa, 03 Nov 2026 22:23 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil impresif dengan menaklukkan Persijap Jepara 2-0 dalam pertandingan J League 2026 yang berlangsung di S…

Penuh Optimisme Kontingen POPDA Lamongan Siap Borong Medali

Penuh Optimisme Kontingen POPDA Lamongan Siap Borong Medali

Selasa, 03 Nov 2026 21:28 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Semangat dan optimisme mewarnai pemberangkatan Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kabupaten Lamongan ke-XV Tahun…

Gugatan Rp21,4 Miliar Mentah! Nany Widjaja Menang, Dalil PT Java Fortis Tak Terbukti di PN Surabaya

Gugatan Rp21,4 Miliar Mentah! Nany Widjaja Menang, Dalil PT Java Fortis Tak Terbukti di PN Surabaya

Selasa, 03 Nov 2026 21:25 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp21,43 miliar yang dilayangkan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan d…

Diduga Peras Pengusaha, Admin Medsos Ponorogo Jadi Tersangka

Diduga Peras Pengusaha, Admin Medsos Ponorogo Jadi Tersangka

Selasa, 03 Nov 2026 18:45 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo– Seorang admin media sosial di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman …

Untuk Hasil Yang Lebih Maksimal, Petani dan Pembudidaya Konvensional di Lamongan Beralih ke AIoT

Untuk Hasil Yang Lebih Maksimal, Petani dan Pembudidaya Konvensional di Lamongan Beralih ke AIoT

Selasa, 03 Nov 2026 18:43 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Untuk mencapai hasil yang maksimal di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan secara menyeluruh berhasil, diperlukan inovasi…

Tanjung Perak Jadi Pilot Project Zero ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Kendaraan dan Muatan Kapal

Tanjung Perak Jadi Pilot Project Zero ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Kendaraan dan Muatan Kapal

Selasa, 03 Nov 2026 15:45 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah mulai memperketat pengawasan kendaraan dan barang yang diangkut melalui jalur laut. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, d…