SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun peringati Hari Sumpah Pemuda dengan gelar aksi sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan edukasi peraturan perlintasan sebidang.
Bertempat di JPL 138, Jalan Yos Sudarso (petak jalan antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan), dengan mengusung tema "Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia".
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa terlibatnya unsur pemuda dan semangat sumpah pemuda bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat—khususnya generasi muda—agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dan senantiasa mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini, kami menyulut kembali jiwa patriotisme para pemuda. Semangat gigih dan berempati kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai diri sendiri, dengan harapan para pemuda hebat turut menjadi pelopor yang peduli keselamatan," ujar Tohari.
Aksi simpatik ini ditandai dengan membagikan souvenir yang diselipi flyer keselamatan kepada para pengguna jalan serta membentangkan banner imbauan di lokasi perlintasan.
Tohari juga memaparpan bahwa saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun, dengan rincian, Perlintasan Resmi: 213 titik, perlintasan tidak Resmi: 3 titik
Dari total 216 titik tersebut, penjagaan terbagi menjadi: Penjagaan Pemda/Dishub: 103 titik, Unit Jalan & Jembatan (JJ) KAI: 31 titik, Unit Operasi KAI: 45 titik, Swadaya Masyarakat: 12 titik dan yang tak Terjaga: 25 titik
Komitmen Keselamatan dan Data Insiden
Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2026 tercatat telah terjadi 7 insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur/petak jalan. Tohari, yang berdampak pada jatuhnya korban dengan luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Tohari juga mengingatkan bahwa seluruh jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang, untuk itu masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel untuk menghindari insiden temperan.
Dengan aktifitas kegiatanKAI Daop 7 Madiun, memasang Slogan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat akan melintas. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku: - UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 huruf d: Menyatakan penyelenggara prasarana berhak mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang.- UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 124: Menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api," Pungkas Tohari dalam relis tertulisnya Jumat 30 Oktober 2026.Les
Editor : Redaksi