SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya dalam mengatasi antrean di kantor Dispendukcapil dan mal pelayanan publik (MPP) yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kini telah menyiapkan perluasan layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di empat kecamatan mulai 2027.
Langkah tersebut kini terus digencarkan untuk memudahkan masyarakat mengakses administrasi kependudukan tanpa harus datang ke pusat kota. "Sehari bisa sekitar 400 hingga 500 orang yang melakukan pelayanan. Ini yang kita urai agar tidak terlalu lama," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo Dhutarso Aviantoro, Minggu (01/11/2026).
Pada tahap awal, layanan tersebut direncanakan menjangkau Kecamatan Sambit, Balong, Kauman, dan Pulung. Namun, jenis layanan yang tersedia akan disesuaikan dengan kesiapan sarana di masing-masing kecamatan. Sedangkan di Kecamatan Balong dan Kauman direncanakan melayani perekaman sekaligus pencetakan KTP-el, sedangkan Kecamatan Sambit dan Pulung pada tahap awal menyediakan layanan perekaman data.
Oleh karenanya, untuk mendukung operasional layanan, Dispendukcapil akan menyediakan perangkat berupa komputer, alat perekaman, dan mesin pencetak KTP-el, sedangkan pemerintah kecamatan menyiapkan gedung dan ruang pelayanan.
Dari sisi pembiayaan, kebutuhan anggaran pengadaan perangkat perekaman diperkirakan mencapai Rp120 juta per kecamatan. Khusus Kecamatan Balong dan Kauman, pemerintah juga memperkirakan kebutuhan tambahan Rp60 juta hingga Rp80 juta per unit untuk pengadaan mesin pencetak KTP-el.
Dhutarso berharap, melalui layanan di tingkat kecamatan, pemerintah daerah menargetkan waktu tunggu masyarakat dapat dipangkas, sekaligus mengurangi kebutuhan perjalanan ke pusat kota untuk mengurus perekaman maupun pencetakan KTP-el, terutama yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, memperoleh akses pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat. pn-01/dsy
Editor : Redaksi