Respons Putusan MK dan MA, Status Gibran tak lagi Sah sebagai Wapres

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) sudah tidak lagi sah dan batal demi hukum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.

Menurut dia, putusan MA ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilai masih menyisakan ruang tafsir. Putusan MA ini dinilai jauh lebih tegas dan jelas.

“Di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” ujar Jansen dikutip dari akun X pribadinya, Minggu (1/11/2026).

Pembatalan dokumen oleh MA tersebut berimplikasi langsung pada kedudukan hukum Gibran. Berpegang pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945, Jansen memandang legitimasi Gibran sebagai Wapres secara hukum telah gugur karena status tidak lagi memenuhi syarat.

“Jika letterlijk mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” katanya.

Senada, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan, putusan MA dan MK bisa menjadi pijakan dan mengubah dinamika sikap partai politik merespons polemik ijazah Gibran.

Muhammad Khozin bilang, PKB telah melakukan komunikasi intensif secara informal dengan partai lain untuk membahas polemik ijazah Gibran.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, putusan itu memperkuat persoalan mengenai tak terpenuhinya persyaratan konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Hasto mengatakan putusan MA tersebut kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.

Hasto menilai persoalan ijazah bukan sekadar persoalan administratif. Namun, kata dia, juga menyangkut persyaratan mendasar yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.

Hasto lantas menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Hasto menilai proses tersebut juga diwarnai intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

“Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu,” ujar Hasto.

“Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” imbuhnya. Jk, rc3

Berita Terbaru

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Momentum Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 semakin memperkuat semangat transformasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa T…

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto melakukan rotasi terhadap enam pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Ka…

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang- Kepedulian terhadap warga terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres)…

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan penekanan khusus yang ditayangkan melalui Videotron yang menegaskan agar seluruh…

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sengketa tanah di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP), Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali memanas. Upaya…

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menerima penghargaan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) Award…