SURABAYAPAGI.com, Ponorogo– Seorang admin media sosial di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pemerasan terhadap seorang pengusaha apotek di Kecamatan Sambit. Kasus ini mencuat setelah korban mengaku diminta memberikan sejumlah uang agar pemberitaan yang diunggah melalui media sosial TikTok dihapus.
NR diketahui merupakan pihak yang dikaitkan dengan media online Sinyal Ponorogo. Penetapan tersangka NR dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menggelar perkara beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Irwan Nugraha membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi.
“Kemarin gelar, terus langsung penetapan tersangka,” ujarnya. Polisi menyebut pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut dan belum dilakukan penahanan, Selasa (03/11/2026).
Di sisi lain, Irwan menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Ia juga mengungkapkan adanya lebih dari satu pihak yang disebut turut melaporkan persoalan serupa.
“Untuk korbannya ini masih banyak juga yang lapor-lapor. Lebih dari satu,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, M. Naziri, mengatakan perkara tersebut bermula dari pemberitaan yang dinilai kliennya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Konten itu kemudian diunggah ke media sosial TikTok sehingga berdampak terhadap reputasi usaha maupun kehidupan keluarga korban. Bahkan, anak korban disebut mengalami perundungan di lingkungan sekolah akibat pemberitaan tersebut.
Menurut Naziri, korban yakni Muhammad Makmur pemilik Apotek Sehat Makmur di Kecamatan Sambit, telah beberapa kali meminta agar konten tersebut dihapus. Namun, permintaan itu tidak kunjung dipenuhi. Sebaliknya, korban justru diminta memberikan imbalan uang sebesar Rp 2,5 juta agar unggahan itu dihapus.
“Dalam posisi keterpaksaan itulah kemudian klien kami harus mengeluarkan uang. Dari situ kami mengkaji adanya unsur pemerasan dan mengambil tindakan pelaporan ke Polres Ponorogo,” kata Naziri.
Naziri menyebut dampak pemberitaan tersebut juga berpengaruh terhadap omzet usaha korban. Sebelum kejadian, apotek itu disebut mampu membukukan omzet sekitar Rp 12 juta hingga Rp 13 juta per hari. Namun, setelah pemberitaan beredar, omzet diklaim turun sekitar 30 hingga 35 persen atau setara Rp 4 juta per hari.
“ Jika diakumulasikan dalam jangka panjang, pihak korban memperkirakan potensi kerugian omzet mencapai hampir Rp 2 miliar. Dampak lainnya, lowongan pekerjaan yang dibuka usaha tersebut disebut tidak lagi mendapatkan pelamar,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Al-Falahu Indiantoro atau Indias, menyatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan sekitar 45 menit. Ia menilai konstruksi perkara perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait unsur pidana yang disangkakan. Pihaknya tengah mempersiapkan pembelaan apabila perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ancaman pemerasan, bukan pemerasan. Dan itu menurut saya harus dikaji dulu setelah saya lihat unsur-unsurnya. Pastinya nanti juga harus dikaji dan dikupas di dalam persidangan,” pungkasnya. Roh
Editor : Redaksi