Tak Cuma Presiden, Listyo Cs Diduga Juga Sadap Pengusaha Hingga Media

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses yang menyeret tiga anggota Polri sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan Bareskrim telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.

Kabareskrim mengungkapkan, pada periode tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

“Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dan tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep dalam keterangannya kepada awak media di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” sambung keterangannya.

Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk sebanyak 4 buah,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, Asep menerangkan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.

Sasar Presiden hingga Pengusaha

“Terhadap para tersangka, diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” bebernya.

Asep mengungkapkan, modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa permohonan surat penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.

“Untuk menghilangkan jejak, pada bulan November 2026 mereka menghapus log, padahal kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.

Pasal yang Diterapkan

Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik menerapkan persangkaan pasal:

Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE, di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun. jk2

Berita Terbaru

Komisaris Krakatau Steel (KRAS), Adityo Haryo Bimo, Undur Diri

Komisaris Krakatau Steel (KRAS), Adityo Haryo Bimo, Undur Diri

Rabu, 04 Nov 2026 07:37 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengumumkan pengunduran diri salah satu anggota Dewan Komisaris perseroan, Adityo Haryo Bimo. Surat…

Bahlil Ubah Aturan Soal Tambang Agar Daerah Peroleh Manfaat

Bahlil Ubah Aturan Soal Tambang Agar Daerah Peroleh Manfaat

Rabu, 04 Nov 2026 07:36 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia…

Harga Emas Dunia Melesat

Harga Emas Dunia Melesat

Rabu, 04 Nov 2026 07:34 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga emas dunia menguat pada Senin, 2 November 2026. Kenaikan harga emas dunia bangkit dari level terendah dalam satu tahun yang dicapai…

Menkeu Suahasil Waspadai Inflasi Pangan

Menkeu Suahasil Waspadai Inflasi Pangan

Rabu, 04 Nov 2026 07:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mewaspadai kenaikan harga pangan atau volatile food di tengah kondisi kekeringan yang berpotensi…

Hashim Bingungkan Menteri UMKM

Hashim Bingungkan Menteri UMKM

Rabu, 04 Nov 2026 07:28 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 07:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah memajaki tukang cukur dan tukang pijat…

Dua Jam Mengintai di Plafon, Pria di Jember Perkosa Mahasiswi UIN

Dua Jam Mengintai di Plafon, Pria di Jember Perkosa Mahasiswi UIN

Rabu, 04 Nov 2026 07:25 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Seorang pria berinisial MRF, 28 tahun, warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, diduga memperkosa seorang mahasiswi U…