SURABAYAPAGI.com, Gresik – Bisnis haram peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali terbongkar. Kali ini, Satresnarkoba Polres Gresik meringkus GNW (28), seorang residivis kasus narkotika yang diduga menjadi kurir sekaligus pemain dalam jaringan peredaran sabu.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, dari tangan tersangka berhasil disita 18 paket sabu dengan berat total mencapai 57,96 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah kecamatan di wilayah Gresik.
"Tersangka GNW ditangkap di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB," ujar Kapolres pada konferensi pers, Rabu (4/11).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di lokasi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di saku celana GNW. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan mendatangi tempat kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan di tempat tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram.
Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, GNW mengaku bertugas sebagai kurir atau yang dikenal dengan istilah 'kuda'. Modusnya, mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah titik berdasarkan instruksi pemasok berinisial WW. Aktivitas tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah dijalankan sejak Agustus 2026. Untuk setiap pekerjaannya, GNW menerima imbalan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Jaringan ini diduga menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. Mulai Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom hingga Driyorejo.
Namun, peran GNW ternyata tidak sebatas menjalankan instruksi pemasok. Dalam pemeriksaan, ia juga mengaku memiliki pembeli sendiri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari bisnis peredaran sabu.
Fakta ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak sekadar menjadi kurir pasif, tetapi juga mulai menjalankan aktivitas distribusi secara mandiri.
Ironisnya, GNW ternyata bukan orang baru dalam perkara narkotika. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Sementara itu, pemasok berinisial WW telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidananya tidak main-main. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, GNW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara sekaligus memburu WW yang diduga menjadi pemasok sabu.
Polres Gresik mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. did
Editor : Redaksi