SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin kembali ditertibkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Gresik menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin.
Razia dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan pemilik kafe berinisial MM (51) beserta ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima jeriken, delapan botol tuak, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik kafe berikut barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Gresik menegaskan penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas. Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran miras ilegal maupun gangguan keamanan lainnya.
Warga dapat melaporkan informasi kriminalitas atau meminta bantuan kepolisian melalui Call Center Polri 110. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. did
Editor : Redaksi