SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan perkiraan Kementerian Keuangan, kebutuhan pembiayaan utang pemerintah Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1.600 triliun. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, besarnya kebutuhan tersebut dinilai perlu diwaspadai karena berpotensi menambah tekanan terhadap keberlanjutan fiskal dan mendorong kebutuhan peningkatan penerimaan pajak pada masa mendatang. Peneliti INDEF, Riza Annisa Pujarama mengatakan, kebutuhan penarikan utang pemerintah pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.655 triliun.
“Angka tersebut mencakup utang yang jatuh tempo sebesar Rp 833 triliun dan kebutuhan pembiayaan utang dalam APBN sekitar Rp 832 triliun,” kata Riza secara virtual, Kamis (5/11/2026).
“Dengan demikian, total kebutuhan pembiayaan yang harus diperhitungkan pemerintah pada tahun ini mencapai sekitar Rp 1.665 triliun,” tambahnya. Di sisi lain, imbal hasil atau yield obligasi Indonesia juga terus mengalami peningkatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat menambah biaya pembiayaan pemerintah ketika kebutuhan penarikan utang semakin besar.
"Artinya peningkatan penarikan utang semakin meningkat, kebutuhan utang kita semakin membesar,” kata dia. “Berarti implikasinya adalah ke masa depan. Nah, di masa depan ini implikasinya apa? Ini akan berpengaruh pada peningkatan pajak," lanjutnya. Menurut Riza, peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhatikan pemerintah.
Pasalnya, rasio penerimaan perpajakan Indonesia masih relatif rendah, sementara kelompok masyarakat kelas menengah yang selama ini menjadi salah satu sumber penting penerimaan pajak justru mengalami penyusutan.
Ia menjelaskan, penyusutan kelompok kelas menengah berpotensi memengaruhi penerimaan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, kelompok pekerja berpenghasilan menengah merupakan salah satu kontributor penerimaan pajak dari penghasilan.
"Ketika middle class menyusut atau shrinking, otomatis yang bayar pajak pun semakin rendah, terutama dari PPh mungkin," tutur Riza. Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki cakupan yang lebih luas karena berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa masyarakat.
Transaksi pembelian di berbagai tempat, mulai dari warung, supermarket, hingga minimarket, juga dapat mengandung unsur PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menilai, keberlanjutan fiskal tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan pembiayaan saat ini, tetapi juga bagaimana menjaga basis penerimaan pajak agar tidak semakin tertekan pada masa mendatang.
Di sisi lain, kondisi fiskal Indonesia juga perlu mendapat perhatian seiring adanya proyeksi penurunan peringkat atau downgrade terhadap prospek peringkat investasi. Menurut dia, pemerintah perlu melakukan pembenahan agar kondisi tersebut tidak semakin memengaruhi kapasitas fiskal dan kemampuan negara menjaga keberlanjutan pembiayaan. sak/ec
Editor : Redaksi