Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai Dibuka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Apr 2020 22:50 WIB

Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai  Dibuka

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah mulai bisa dinikmati masyarakat mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020. "Payment Point Online Bank (PPOB) juga kita permudah saat ini. Jika sebelumnya hanya melayani pajak yang telah jatuh tempo H-6 bulan hingga H+ 6 bulan, kini PPOB bisa dilakukan hingga jangka waktu lima tahun terakhir kecuali cetak STNK, kata Boedi, Jumat (3/4/2020). Artinya meski kendaraan masa pajak 2015 sampai dengan 2020 bisa mendapatkan pembebasan sanksi pembayaran denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan baik yang membayar langsung maupun secara online. Asalkan tidak ada pencetakan STNK baru, masih bisa dilayani pembebasan dendanya. Dikatakan Boedi, kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan pada masyarakat dan juga memasifkan pergeseran pembayaran pajak dari manual ke layanan pembayaran online. Sebab ada tujuh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Mulai indomaret, alfamart, griyabayar BTN, tokopedia, link aja, e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional. Sedangkan untuk pembayaran manual ditegaskan Boedi bahwa 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru. Layanan di kantor Samsat Induk maupun Drive Thru hanya buka pada jam 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU