Topi Lambang Palu Arit Ikut Dimusnahkan Bea Cukai

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Kediri - Sejumlah barang terlarang maupun berbahaya dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Kamis (14/09/2017). Selain memusnahkan barang berbahaya topi berlambang palu arit juga ikut dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan pengungkapan selama kurun waktu di tahun 2016. Setidaknya, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan, perihal tugas pokok dan fungsi instulitusi Bea dan Cukai. Dimana, sebagian barang sitaan juga hasil kiriman dari luar negeri yang diamankan melalui Kantor Pos. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Turanto Sih Wardoyo mengatakan, pelaksanaan pemusnahan sesuai Surat Persetujuan nomor S-69/MKM.06/WKN.10/KNL.03/2017, tertanggal 5 September 2017. "Pemusnahan ini setelah melalu serangkaian tahapan dan perijinan," katanya. Menurutnya, ada total barang sitaan senilai Rp 149.782.252,-. Adapun, jumlah ini meliputi berbagai macam barang, seperti sextoys berbagai merk dan bentuk 52 unit. Lalu, handphone 6 unit serta Airsoftgun ditambah spare part 1 unit serta topi berlambang paku arit. "Barang barang ini tergolong barang terlarang dan barang berbahaya. Serta ada barang cepat busuk," jelasnya. Diketahui, diantara barang yang dimusnahkan Bea dan Cukai Kediri, sejumlah barang tersebut masih di dominasi barang hasil tembakau diantaranya rokok tanpa pita cukai. Untuk rokok sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin sebanyak 179.192 batang. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru