Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam sidang kedua Kades Jenangan Toni Ahmadi di pengadilan Tipikor Surabaya. 
Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam sidang kedua Kades Jenangan Toni Ahmadi di pengadilan Tipikor Surabaya. 

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menetapkan Sujarno sebagai tersangka baru. Desakan ini muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas Desa Jenangan, Kabupaten Ponorogo, dengan terdakwa Kepala Desa Jenangan nonaktif, Toni Ahmadi, Kamis (23/7/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar tersebut mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi. Dalam pembukaannya, JPU memaparkan bahwa pada 2015 terdakwa Toni Ahmadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambang tanah kas desa di Dusun Krajan tanpa koordinasi maupun rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 349 juta akibat tindakan tersebut.

Sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkap bahwa kondisi awal lahan tersebut merupakan bukit tandus yang tidak produktif. Mantan Ketua BPD Jenangan, Bahrudin Efendi, mengakui ada rapat desa pada 30 Maret 2015 yang menyepakati perbaikan lahan seluas 3.800 meter persegi agar bisa dimanfaatkan.

"Tanah yang tadinya tandus diperbaiki agar produktif. Kami berpatokan bahwa itu proses perbaikan tanah," ujar Bahrudin di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Bahrudin mengaku tidak pernah ada rapat khusus lanjutan setelah pengerukan berjalan selama tiga bulan. Ia juga baru mengetahui adanya aliran dana Rp 22,5 juta yang masuk ke kas desa pada 1 November 2015 dari informasi bendahara.

Hal senada disampaikan anggota BPD Jenangan, Mujiono. Ia membenarkan adanya musyawarah perbaikan lahan tandus menjadi lahan produktif pada 30 Maret 2015, namun pertemuan serupa tidak pernah terulang kembali setelah malam itu.

"Waktu pertemuan dengan BPD bukan ditambang, tapi perbaikan untuk lahan produktif. Tetapi setelah pertemuan malam itu, kemudian tidak ada pertemuan lagi," kata Mujiono, yang menyebut pengerukan berlangsung sekitar tiga bulan.

Kepala Dusun Jenangan, Sulasno, turut mengonfirmasi bahwa lahan tersebut mulanya berupa bukit kecil yang tidak memiliki peruntukan khusus. Namun, dalam praktiknya, ia menyebut aktivitas pengerukan menggunakan ekskavator itu dilakukan oleh tiga orang: terdakwa Toni Ahmadi, mantan Kepala Desa Kemiri Sujarno, dan almarhum Pendik.

Menurut Sulasno, hasil tambang tersebut di antaranya dimanfaatkan untuk pembangunan tiga gapura masuk dusun pada awal 2016 dengan anggaran masing-masing Rp 12 juta, serta kegiatan bersih desa berupa pagelaran wayang dari dana yang diserahkan Sujarno dan almarhum Pendik.

"Mulai 2017 sampai sekarang ditanami singkong oleh warga. Tidak disewakan," ujar Sulasno.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Jenangan Umi Lestari mengaku tidak mengetahui proses penambangan karena baru menjabat pada 2019. Mantan Sekretaris Desa Jenangan, Basuki, serta perangkat desa Harno, turut memperkuat keterangan bahwa lahan tersebut kini telah berubah fungsi dan berhasil ditanami singkong oleh warga.

Dugaan keterlibatan pihak lain mengemuka ketika penasihat hukum terdakwa, Dimas Triambodo, meminta majelis hakim agar menghadirkan Sujarno ke persidangan. Ia beralasan bahwa praktik penambangan tersebut tidak dilakukan oleh kliennya seorang diri.

"Dari awal kami menekankan tidak dilakukan sendirian. Mohon izin Sujarno dihadirkan," pinta Dimas.

Permintaan tersebut direspons tegas oleh majelis hakim. Saat membahas identitas Sujarno yang disebut sebagai mantan Kepala Desa Kemiri, salah satu hakim anggota menegaskan agar JPU segera menindaklanjuti keterlibatan yang bersangkutan.

"Sujarno harusnya dijadikan tersangka ini," tegas hakim.

Menanggapi desakan tersebut, pihak JPU menyatakan bahwa proses persidangan masih berjalan. Jaksa berencana menghadirkan sekitar 10 saksi tambahan, termasuk Sujarno, untuk mendalami pembuktian dakwaan perkara ini. roh

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…