SURABAYA PAGI, Surabaya— Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak hening saat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya, Selasa (21/07/2026).
Berdiri di hadapan majelis hakim Tipikor, Sugiri menyampaikan penyesalan atas kekeliruan dalam mengambil keputusan selama memimpin Kabupaten Ponorogo.
Dengan nada bergetar, Sugiri menyatakan kedatangannya ke persidangan bukan untuk membantah fakta hukum, melainkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara tulus di hadapan hukum, masyarakat, dan Tuhan.
"Hari ini saya takzim di hadapan Yang Mulia, bukan lagi sebagai seorang kepala daerah. Saya juga tidak berdiri sebagai seorang yang hendak mempertahankan jabatan ataupun peran besar. Hari ini saya takzim sebagai seorang warga negara yang sedang mempertanggungjawabkan jabatannya di hadapan hukum, di hadapan masyarakat, dan pada akhirnya di hadapan Allah SWT," ujar Sugiri di hadapan majelis hakim.
Ia mengakui bahwa keputusan-keputusan yang diambilnya selama menjabat berujung pada pelanggaran hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kekeliruan tersebut dipicu oleh dorongan untuk merespons kebutuhan masyarakat yang serba cepat.
Ketuk Pintu Keadilan Lewat Pledoi
Melalui pledoinya, Sugiri memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melihat perkara yang menjeratnya secara utuh. Ia berharap hakim mempertimbangkan latar belakang serta kondisi yang melatarbelakangi setiap kebijakan yang diambilnya.
Ia menggambarkan bagaimana setiap hari harus berpacu dengan batas kemampuan birokrasi demi menangani kemiskinan, perbaikan jalan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan. Dalam dorongan tersebut, ia mengakui telah mengambil langkah yang melampaui koridor hukum.
"Saya menerima bahwa terdapat kekeliruan dalam cara saya mengambil keputusan. Saya menerima bahwa terdapat tindakan yang berujung tidak seharusnya saya lakukan. Atas kekeliruan tersebut, saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya," ucapnya sembari mengusap air mata.
Ia terpukul karena dampak dari perkara hukum ini tidak hanya menimpa dirinya pribadi dan keluarga, melainkan juga merobohkan kepercayaan publik Ponorogo.
"Ketika hari ini saya harus berdiri dan takzim di hadapan Yang Mulia sebagai terdakwa, saya menyadari bahwa yang jatuh bukan hanya diri saya, melainkan juga harapan banyak orang yang pernah menitipkan kepercayaannya kepada saya," tutur Sugiri.
Mengaku Tak Miliki Niat Memperkaya Diri
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sugiri menegaskan bahwa selama 3,5 tahun pada periode pertama dan hampir 1 tahun pada periode kedua kepemimpinannya, tidak pernah ada niat sedikit pun untuk memperkaya diri sendiri maupun keluarga.
Terkait dengan fakta persidangan mengenai adanya aliran dana yang diterima oleh ajudan maupun lingkaran pembantunya dari pihak rumah sakit dan swasta, Sugiri menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada majelis hakim. Namun, ia menekankan tidak pernah menikmati dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Selama proses persidangan berlangsung, tidak pernah ada niat dalam diri saya... serta keluarga untuk menjadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperkaya diri. Tidak pernah ada cita-cita untuk mengumpulkan kekayaan dari uang negara," tegasnya, seraya menyebut bahwa kehidupan keluarganya tetap berjalan dalam kesederhanaan.
Meminta Keadilan yang Terukur
Dalam nota pembelaannya, Sugiri juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan selama masa jabatannya. Mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 250 miliar menjadi Rp 500 miliar, pembangunan Monumen Reog Ponorogo dan Museum Peradaban, hingga keberhasilan mendaftarkan Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) serta masuknya Ponorogo ke dalam UNESCO Creative Cities Network (UCCN).
Meski demikian, Sugiri menegaskan bahwa capaian-capaian tersebut bukan dimajukan untuk menghapus kesalahan atau membenarkan pelanggaran hukum.
Capaian itu dipaparkan guna memberikan gambaran utuh mengenai orientasi pengabdiannya selama memimpin.
"Saya tidak menyampaikan capaian tersebut untuk menghapus kesalahan. Prestasi tidak pernah dapat menjadi alasan pembenar atas pelanggaran hukum. Namun, saya berharap capaian tersebut dapat memberikan gambaran mengenai orientasi hidup saya selama mengemban amanah," jelasnya.
Menutup pledoinya, Sugiri menyatakan kesiapannya untuk menerima apa pun putusan majelis hakim dengan sikap ikhlas dan penuh tanggung jawab.
"Saya percaya bahwa seorang manusia boleh kehilangan jabatan, boleh kehilangan kebebasan, boleh kehilangan harta, boleh kehilangan kehormatan di mata manusia, tetapi jangan sampai kehilangan kejujuran untuk mengakui kesalahan dan keberanian untuk mempertanggungjawabkanny," pungkas Sugiri.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 6,78 miliar terhadap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Tuntutan berat juga menyasar dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, yang dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, serta mantan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, dengan tuntutan 4 tahun 8 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp 975 juta. roh
Editor : Redaksi