SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam dua pekan terakhir, Tim Anti Bandit (TAB) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 18 penjahat. Mulai dari pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) hingga penadahan, pemerasan serta penggelapan. Dari ungkap tersebut, perkara curanmor paling tinggi diungkap.
Dari data Satreskrim Polrestabes Surabaya. 18 tersangka itu ditangkap karena terlibat 18 perkara. Antara lain 3 tersangka dari 3 perkara curas, 4 tersangka dari 4 perkara curat, 6 tersangka dari 5 perkara curanmor, 3 tersangka dari 4 perkara penadahan dan 1 tersangka dari 1 perkara pemerasan serta 1 tersangka dari 1 perkara penggelapan.
"Artinya, 18 tersangka yang kami tangkap ini, telah beraksi di 18 TKP di sejumlah wilayah di Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Jumat (20/10/2017).
Kompol Dewa menyatakan, dari aksi 18 tersangka tersebut, mengakibatkan dua korban luka luka. Itu terjadi pada aksi pelaku curas atau yang lazim disebut jambret. Sebab pelaku jambret yang ditangkap, rata-rata menggunakan modus pepet rampas hingga senggol bacok. Dan korban jambret masih didominasi perempuan yang membawa tas sembarangan.
Alumnus Akpol Tahun 2003 ini membeberkan, dari 18 tersangka yang ditangkap. Terdapat tiga tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama. Yaitu tersangka curas, curat dan curanmor. Bahkan dari pantauan, dari 18 tersangka itu, separuhnya terlihat memiliki banyak tato.
Tidak hanya menunjukkan para tersangka. Sejumlah barang bukti juga dipamerkan. Diantaranya satu unit mobil, 5 motor, 1 notebook, 4 HP dan sejumlah alat yang mereka pakai untuk beraksi. Baik kunci letter T, Y, obeng, tang dan gembok yang mereka bawa saat membobol rumah korban.
"Kami akan terus memaksimalkan kinerja kami melalui Tim Anti Bandit. Tentunya dengan terus melakukan ungkap kasus seperti ini. Dengan tujuan agar angka kejahatan di Surabaya bisa kami tekan," tandas Kompol Dewa. bkr
Editor : Redaksi