Kabar bagi warga jawa timur yang memiliki motor atau mobil

surabayapagi.com
Kabar bagi warga jawa timur yang memiliki motor/mobil pemerintah provinsi Jawa Timur memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak kendaraan bermotor. Tentunya, dengan banyaknya terobosan satu atap, pemilik kendaraan yang ingin bayar 5 tahunan atau biaya balik nama tak perlu datang ke satuan satu atap bersama(Samsat) dimana asal kendaraan, cukup samsat setempat. " nanti mereka datang ke samsat, kemudian kita register. Keluar tanda registernya, sudah cukup, karena kita sudah online,"papar Kasubdit Reqiden Ditlantas Polda Jatim AKBP Eddwi Kurnianto kemarin di Polda. Menurut Eddwi pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017. Dalam pergub tersebut, memberikan keringanan dan pembebasan pajak yakni, Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor. Serta insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (palt) kuning sebesar 30 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama 2 bulan mulai 23 Oktober hingga 28 Desember 2017. "Pajak tahunan bisa dibayar di setiap layanan samsat yang ada di Jawa Timur," ujarnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru