Kebijakan e-Money, Hanya Untungkan Bank

surabayapagi.com
Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan penggunaan uang elektronik dalam setiap transaksi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Sejak dikeluarkannya PBI Uang Elektronik tersebut, secara perlahan kebijakan penggunaan uang elektronik dalam aktivitas transaksi keuangan mulai diberlakukan. Terakhir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Peraturan Menteri PUPR No.16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol, dalam Pasal 6 ayat (1) A menetapkan penerapan transaksi jalan tol non tunai atau yang dikenal dengan Gerbang Tol Otomatis (GTO) sepenuhnya di seluruh jalan tol sejak 31 Oktober mendatang. Untungkan Bank Disinyalir, gerakan nasional non tunai yang dalam implementasinya menggantikan transaksi tunai dengan menggunakan uang elektronik, berikut penggunaan instrumennya yang berupa kartu hanya akan menguntungkan segelintir pihak. Yakni, sekelompok institusi jasa keuangan. Setiap tahun rata-rata pengguna uang elektronik sebanyak 18 juta dengan menggunakan instrumen berupa kartu. Dengan menggunakan asumsi yang ada selama ini, untuk memperoleh satu unit kartu e-Money masyarakat diharuskan membeli dengan harga Rp50 ribu. Proporsi pembagiannya adalah Rp20 ribu masuk ke bank dan Rp30 ribu menjadi saldo yang akan digunakan oleh masyarakat dalam transaksinya. Hitung saja, 18 juta rata-rata per tahun dikalikan Rp20 ribu, hasilnya Rp360 miliar per tahun masuk ke kantong perbankan yang menerbitkan e-Money. Itu masih dari (pembelian) kartu perdana. Selanjutnya, skema penghitungan isi ulang (top up) setiap unit kartu e-Money. Data per Juli 2017 terdapat 69 juta unit kartu e-Money yang beredar di masyarakat. Dengan asumsi sebulan sekali masyarakat melakukan isi ulang kartu e-Money. Angka tersebut jika dikalikan 12 bulan tiap tahunnya, kurang lebih Rp1,24 triliun yang masuk ke kantong jasa keuangan. Sedang saat ini terdapat 11 bank yang menerbitkan e-Money. Anehnya, pemain-pemain baru yang mau masuk semua dihalangi, Tokopedia, Paytren, Shoope, dan pemain-pemain baru gak bisa masuk. Ketimpangan Ekonomi Langkah-langkah Bank Indonesia yang melindungi kepentingan pelaku-pelaku jasa keuangan lama berdampak pada terjadinya ketimpangan ekonomi yang semakin parah. Rasio gini stagnan di 0,39 gak berkurang dari itu, salah satunya diperparah oleh bank yang terlalu kemaruk (rakus) mengambil uang dari masyarakat termasuk dari keuntungan triliunan rupiah itu. Hal ini dipaparkan sambil membandingkan pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan pertumbuhan sektor pertanian. Di periode 2014-2015, saat ekonomi Indonesia sedang lesu, pertumbuhan sektor jasa keuangan sebesar 13% sedangkan sektor pertanian hanya tumbuh 1%. Selain itu, sektor industri pengolahan terus mengefisienkan cost-nya dengan pemutusan hubungan kerja karyawan secara besar-besaran. Sedang kebijakan gerbang tol otomatis seperti yang diatur dalam Permen PUPR No.16 Tahun 2017, mekanisme isi ulang kartu tol yang berbayar, berlawanan dengan kondisi perekonomian saat ini yang sedang lesu. Kita sedang diserang wabah daya beli yang lesu. Daya beli yang lesu kena (berdampak) 40% ke masyarakat miskin paling bawah. Jika isi ulang kartu tol kembali dikenakan charge, akan langsung mengoreksi daya beli masyarakat serta mengoreksi pendapatan masyarakat yang selama 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Ia mengkhawatirkan kebijakan yang salah dari pemerintah justru kontra produktif dengan perekonomian. (*)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru