Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di JIIPE Gresik Disorot, Potensi Sanksi Menanti Hasil Supervisi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan reklamasi PT BKMS di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Manyar yang belum mengantungi izin PKKPRL. SP/Maidid
Lahan reklamasi PT BKMS di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Manyar yang belum mengantungi izin PKKPRL. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan JIIPE Manyar terus berlanjut. Otoritas pengawasan kini memasuki tahap krusial yang berpotensi menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.

Pangkalan PSDKP Benoa telah memeriksa pihak PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) pada pertengahan April lalu. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan yang kini memasuki tahap supervisi.

Menurut Kepala Tim Penanganan Pelanggaran, Yudi Gusworo, hasil supervisi lanjutan masih ditunggu sebelum langkah penegakan hukum ditentukan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif.

Ia menegaskan bahwa PKKPRL merupakan bagian dari perizinan dasar yang wajib dimiliki dalam setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut. Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha berpotensi melanggar ketentuan tata ruang laut yang diatur dalam regulasi nasional.

Dalam penelusuran awal, diketahui bahwa area yang dikelola BKMS sebelumnya menggunakan skema Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Bahkan, sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah terbit disebut mengacu pada dasar tersebut.

Namun, di sinilah letak persoalan hukumnya. Secara normatif, penggunaan IPR tidak serta-merta menggantikan kewajiban memiliki PKKPRL, terutama setelah berlakunya kebijakan penataan ruang laut yang lebih ketat. 

Jika terbukti kegiatan dilakukan tanpa PKKPRL, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi berujung pada sanksi, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin.

Selain itu, isu lain yang tak kalah krusial adalah keberadaan SHGB di wilayah yang diduga masih termasuk ruang laut. Dalam ketentuan agraria dan tata ruang, SHGB pada prinsipnya hanya dapat diterbitkan di atas tanah darat. 

Jika sertifikat tersebut terbit di area yang belum sah sebagai daratan (misalnya hasil reklamasi tanpa izin lengkap), maka proses penerbitannya berpotensi cacat hukum.

“SHGB di laut pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Ini yang juga akan kami dalami, apakah prosedurnya sudah sesuai atau belum,” ujar Yudi.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut masih melakukan kajian untuk memastikan apakah skema IPR yang digunakan sebelumnya sudah memenuhi ketentuan atau justru memerlukan izin tambahan seperti PKKPRL.

Temuan sebelumnya juga mengungkap adanya sekitar 30 hektare lahan di kawasan pesisir Manyarejo yang diduga belum mengantongi PKKPRL, meski sebagian telah memiliki sertifikat.

Dari sudut pandang regulasi, jika terbukti terjadi pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL, maka hal ini dapat melanggar ketentuan dalam kebijakan pengelolaan ruang laut nasional yang mensyaratkan kesesuaian kegiatan dengan rencana zonasi. 

Pelanggaran tersebut umumnya dikenai sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan berkembang ke ranah hukum lain jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin atau sertifikat.

Sementara itu, pihak BKMS melalui perwakilan departemen Community Development mengaku belum memperoleh informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP.

Kasus ini kini berada pada fase penentuan. Hasil supervisi dan kajian lintas instansi akan menjadi dasar apakah aktivitas di kawasan strategis tersebut hanya melanggar aspek administratif, atau justru mengandung implikasi hukum yang lebih luas. did

Berita Terbaru

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, BANGKALAN – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Lomba Karapan Sapi Piala AHY di Stadion Karapan Sapi Bangkalan, …

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim berharap provinsi ini tidak boleh terus dicap sebagai wilayah rawan peredaran narkotika,…

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Industri yang terus tumbuh di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Lamongan, dan perputaran ekonomi yang terus melesat, membuat…

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) MATRA Kabupaten Lamongan Masa Bakti 2026–2031 dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Wilayah M…

Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim

Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim

Minggu, 02 Agu 2026 17:01 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengelolaan mangrove dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem pesisir oleh Pemkab Lamongan, kembali mendapat apresiasi di…

Beri Kenyamanan Akses Warga, Pemdes Klantingsari Bangun Jalan Paving

Beri Kenyamanan Akses Warga, Pemdes Klantingsari Bangun Jalan Paving

Minggu, 02 Agu 2026 15:24 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Memberi pelayanan prima bagi masyarakat terus dimaksimalkan Pemerintahan Desa (Pemdes) Klantingsari, Kecamatan Tarik. Salah s…