Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di JIIPE Gresik Disorot, Potensi Sanksi Menanti Hasil Supervisi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan reklamasi PT BKMS di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Manyar yang belum mengantungi izin PKKPRL. SP/Maidid
Lahan reklamasi PT BKMS di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Manyar yang belum mengantungi izin PKKPRL. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan JIIPE Manyar terus berlanjut. Otoritas pengawasan kini memasuki tahap krusial yang berpotensi menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.

Pangkalan PSDKP Benoa telah memeriksa pihak PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) pada pertengahan April lalu. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan yang kini memasuki tahap supervisi.

Menurut Kepala Tim Penanganan Pelanggaran, Yudi Gusworo, hasil supervisi lanjutan masih ditunggu sebelum langkah penegakan hukum ditentukan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif.

Ia menegaskan bahwa PKKPRL merupakan bagian dari perizinan dasar yang wajib dimiliki dalam setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut. Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha berpotensi melanggar ketentuan tata ruang laut yang diatur dalam regulasi nasional.

Dalam penelusuran awal, diketahui bahwa area yang dikelola BKMS sebelumnya menggunakan skema Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Bahkan, sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah terbit disebut mengacu pada dasar tersebut.

Namun, di sinilah letak persoalan hukumnya. Secara normatif, penggunaan IPR tidak serta-merta menggantikan kewajiban memiliki PKKPRL, terutama setelah berlakunya kebijakan penataan ruang laut yang lebih ketat. 

Jika terbukti kegiatan dilakukan tanpa PKKPRL, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi berujung pada sanksi, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin.

Selain itu, isu lain yang tak kalah krusial adalah keberadaan SHGB di wilayah yang diduga masih termasuk ruang laut. Dalam ketentuan agraria dan tata ruang, SHGB pada prinsipnya hanya dapat diterbitkan di atas tanah darat. 

Jika sertifikat tersebut terbit di area yang belum sah sebagai daratan (misalnya hasil reklamasi tanpa izin lengkap), maka proses penerbitannya berpotensi cacat hukum.

“SHGB di laut pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Ini yang juga akan kami dalami, apakah prosedurnya sudah sesuai atau belum,” ujar Yudi.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut masih melakukan kajian untuk memastikan apakah skema IPR yang digunakan sebelumnya sudah memenuhi ketentuan atau justru memerlukan izin tambahan seperti PKKPRL.

Temuan sebelumnya juga mengungkap adanya sekitar 30 hektare lahan di kawasan pesisir Manyarejo yang diduga belum mengantongi PKKPRL, meski sebagian telah memiliki sertifikat.

Dari sudut pandang regulasi, jika terbukti terjadi pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL, maka hal ini dapat melanggar ketentuan dalam kebijakan pengelolaan ruang laut nasional yang mensyaratkan kesesuaian kegiatan dengan rencana zonasi. 

Pelanggaran tersebut umumnya dikenai sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan berkembang ke ranah hukum lain jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin atau sertifikat.

Sementara itu, pihak BKMS melalui perwakilan departemen Community Development mengaku belum memperoleh informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP.

Kasus ini kini berada pada fase penentuan. Hasil supervisi dan kajian lintas instansi akan menjadi dasar apakah aktivitas di kawasan strategis tersebut hanya melanggar aspek administratif, atau justru mengandung implikasi hukum yang lebih luas. did

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…