Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di JIIPE Gresik Disorot, Potensi Sanksi Menanti Hasil Supervisi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan reklamasi PT BKMS di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Manyar yang belum mengantungi izin PKKPRL. SP/Maidid
Lahan reklamasi PT BKMS di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Manyar yang belum mengantungi izin PKKPRL. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan JIIPE Manyar terus berlanjut. Otoritas pengawasan kini memasuki tahap krusial yang berpotensi menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.

Pangkalan PSDKP Benoa telah memeriksa pihak PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) pada pertengahan April lalu. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan yang kini memasuki tahap supervisi.

Menurut Kepala Tim Penanganan Pelanggaran, Yudi Gusworo, hasil supervisi lanjutan masih ditunggu sebelum langkah penegakan hukum ditentukan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif.

Ia menegaskan bahwa PKKPRL merupakan bagian dari perizinan dasar yang wajib dimiliki dalam setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut. Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha berpotensi melanggar ketentuan tata ruang laut yang diatur dalam regulasi nasional.

Dalam penelusuran awal, diketahui bahwa area yang dikelola BKMS sebelumnya menggunakan skema Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Bahkan, sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah terbit disebut mengacu pada dasar tersebut.

Namun, di sinilah letak persoalan hukumnya. Secara normatif, penggunaan IPR tidak serta-merta menggantikan kewajiban memiliki PKKPRL, terutama setelah berlakunya kebijakan penataan ruang laut yang lebih ketat. 

Jika terbukti kegiatan dilakukan tanpa PKKPRL, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi berujung pada sanksi, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin.

Selain itu, isu lain yang tak kalah krusial adalah keberadaan SHGB di wilayah yang diduga masih termasuk ruang laut. Dalam ketentuan agraria dan tata ruang, SHGB pada prinsipnya hanya dapat diterbitkan di atas tanah darat. 

Jika sertifikat tersebut terbit di area yang belum sah sebagai daratan (misalnya hasil reklamasi tanpa izin lengkap), maka proses penerbitannya berpotensi cacat hukum.

“SHGB di laut pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Ini yang juga akan kami dalami, apakah prosedurnya sudah sesuai atau belum,” ujar Yudi.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut masih melakukan kajian untuk memastikan apakah skema IPR yang digunakan sebelumnya sudah memenuhi ketentuan atau justru memerlukan izin tambahan seperti PKKPRL.

Temuan sebelumnya juga mengungkap adanya sekitar 30 hektare lahan di kawasan pesisir Manyarejo yang diduga belum mengantongi PKKPRL, meski sebagian telah memiliki sertifikat.

Dari sudut pandang regulasi, jika terbukti terjadi pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL, maka hal ini dapat melanggar ketentuan dalam kebijakan pengelolaan ruang laut nasional yang mensyaratkan kesesuaian kegiatan dengan rencana zonasi. 

Pelanggaran tersebut umumnya dikenai sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan berkembang ke ranah hukum lain jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin atau sertifikat.

Sementara itu, pihak BKMS melalui perwakilan departemen Community Development mengaku belum memperoleh informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP.

Kasus ini kini berada pada fase penentuan. Hasil supervisi dan kajian lintas instansi akan menjadi dasar apakah aktivitas di kawasan strategis tersebut hanya melanggar aspek administratif, atau justru mengandung implikasi hukum yang lebih luas. did

Berita Terbaru

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Foto 1: Foto 2:   SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara senyap tengah mengusut dugaan kasus hukum baru di lingkungan Dewan …

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus yang baru dilantik untuk segera melakukan aksi nyata, menjaga mentalitas dan membuang jauh-jauh kata mengeluh, karena itu…

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi p…

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pijar semangat sebagai sekolah gudangnya prestasi tak pernah padam, SMP Negeri 1 Sidoarjo selalu sukses meraih Juara 1 diberbagai…

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…