Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di JIIPE Gresik Disorot, Potensi Sanksi Menanti Hasil Supervisi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan reklamasi PT BKMS di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Manyar yang belum mengantungi izin PKKPRL. SP/Maidid
Lahan reklamasi PT BKMS di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Manyar yang belum mengantungi izin PKKPRL. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan JIIPE Manyar terus berlanjut. Otoritas pengawasan kini memasuki tahap krusial yang berpotensi menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.

Pangkalan PSDKP Benoa telah memeriksa pihak PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) pada pertengahan April lalu. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan yang kini memasuki tahap supervisi.

Menurut Kepala Tim Penanganan Pelanggaran, Yudi Gusworo, hasil supervisi lanjutan masih ditunggu sebelum langkah penegakan hukum ditentukan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif.

Ia menegaskan bahwa PKKPRL merupakan bagian dari perizinan dasar yang wajib dimiliki dalam setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut. Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha berpotensi melanggar ketentuan tata ruang laut yang diatur dalam regulasi nasional.

Dalam penelusuran awal, diketahui bahwa area yang dikelola BKMS sebelumnya menggunakan skema Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Bahkan, sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah terbit disebut mengacu pada dasar tersebut.

Namun, di sinilah letak persoalan hukumnya. Secara normatif, penggunaan IPR tidak serta-merta menggantikan kewajiban memiliki PKKPRL, terutama setelah berlakunya kebijakan penataan ruang laut yang lebih ketat. 

Jika terbukti kegiatan dilakukan tanpa PKKPRL, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi berujung pada sanksi, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin.

Selain itu, isu lain yang tak kalah krusial adalah keberadaan SHGB di wilayah yang diduga masih termasuk ruang laut. Dalam ketentuan agraria dan tata ruang, SHGB pada prinsipnya hanya dapat diterbitkan di atas tanah darat. 

Jika sertifikat tersebut terbit di area yang belum sah sebagai daratan (misalnya hasil reklamasi tanpa izin lengkap), maka proses penerbitannya berpotensi cacat hukum.

“SHGB di laut pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Ini yang juga akan kami dalami, apakah prosedurnya sudah sesuai atau belum,” ujar Yudi.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut masih melakukan kajian untuk memastikan apakah skema IPR yang digunakan sebelumnya sudah memenuhi ketentuan atau justru memerlukan izin tambahan seperti PKKPRL.

Temuan sebelumnya juga mengungkap adanya sekitar 30 hektare lahan di kawasan pesisir Manyarejo yang diduga belum mengantongi PKKPRL, meski sebagian telah memiliki sertifikat.

Dari sudut pandang regulasi, jika terbukti terjadi pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL, maka hal ini dapat melanggar ketentuan dalam kebijakan pengelolaan ruang laut nasional yang mensyaratkan kesesuaian kegiatan dengan rencana zonasi. 

Pelanggaran tersebut umumnya dikenai sanksi administratif, namun tidak menutup kemungkinan berkembang ke ranah hukum lain jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin atau sertifikat.

Sementara itu, pihak BKMS melalui perwakilan departemen Community Development mengaku belum memperoleh informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP.

Kasus ini kini berada pada fase penentuan. Hasil supervisi dan kajian lintas instansi akan menjadi dasar apakah aktivitas di kawasan strategis tersebut hanya melanggar aspek administratif, atau justru mengandung implikasi hukum yang lebih luas. did

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…