Gubernur Tidak Hadir, DPRD Tunda Paripurna

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Gara-gara tidak dihadiri Gubernur dan juga Wakil gubernur Jawa Timur, suasana sidang paripurna (Senin 6/11) di DPRD Jatim pun sedikit gaduh. Sejumlah anggota DPRD protes keras karena paripurna dengan agenda pembacaan nota penjelasan Gubernur tentang Raperda Rencana Pembangunan Industri 2017-2037 tidak bisa hanya dibacakan oleh pejabat sekelas Sekdaprov saja. Paripurna kemarin sebenarnya ada dua agenda. Agenda pertama adalah pembacaan laporan komisi-komisi terkait Raperda APBD Jatim 2018. Disusul kemudian agenda berikutnya, yakni pembacaan nota penjelasan gubernur terhadap dua raperda. Interupsi terjadi pada agenda kedua itu. Sejumlah anggota DPRD Jatim terutama dari PAN, Gerindra, PKS dan Golkar meminta penundaan. Interupsi pun lantas bermunculan atas nota penjelasan gubernur Jatim terhadap Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Jatim 2017-2037 dan perubahan ke 4 atas perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal. Agus Maimun, Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim mengatakan, dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk pengajuan dan pengambilan keputusan harus dihadiri gubernur atau wakil gubernur. “Nota penjelasan ini masuk pengajuan. Untuk itu harusnya gubernur Jatim yang hadir dan membacakan bukan Sekdaprov," ujar Agus Maimun. Menurutnya, paripurna tidak bisa dipaksakan untuk diteruskan. Sekalipun dalam hal ini Gubernur Jatim Soekarwo tidak hadir dikarenakan harus mendampingi Presiden Joko Widodo ke Madiun. "Lebih baik dilakukan penundaan," ungkapnya. Ditempat yang sama Ketua Fraksi PKS Yusuf Rohana menambahkan, kehadiran gubernur atau wakil gubernur dalam membacakan usulan raperda sebenarnya sudah ada di tata tertib DPRD Jatim. Tetapi setelah pengesahannya, hal tersebut justru tidak ada. Itu yang membuat perbedaan argumen. "Dalam pembuatan sudah ada di tata tertib itu sudah berdasarkan undang-undang, selain itu paripurna ini sebenarnya juga tidak kuorum," kata Yusuf Rohana. Sementara itu anggota Fraksi Partai Demokrat Renville Antonio menyampaikan hal yang berbeda. Politisi yang duduk sebagai wakil ketua komisi C DPRD Jatim ini menegaskan bahwa yang disebutkan harus dibacakan kepala daerah bukanlah norma yang ada di tata tertib. Melainkan ada di dalam penjelasan batang tubuh undang-undang. Bukanlah ditata tertib yang menjadi norma. "Artinya harusnya diperbolehkan nota penjelasan dibacakan oleh Sekdaprov Jatim," kata Renville. Pasca interupsi tersebut, pimpinan dewan dan ketua-ketua fraksi melakukan skorsing sejenak dan merapatkannya. “Berdasarkan rapat pimpinan, kita putuskan paripurna ini ditunda hari Rabu tanggal 8 November,” jelas Kusnadi, wakil ketua DPRD Jatim sekaligus pimpinan sidang paripurna tersebut. rko

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru