Tak Ditahan, Ahmad Dhani Ikut Reuni 212

surabayapagi.com
Musisi asal Surabaya yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, akhirnya tidak ditahan meski ancaman hukumannya di atas lima tahun. Setelah menjalani pemeriksaan selama 20 jam, tersangka dugaan ujaran kebencian ini bisa pulang. Pentolan band Dewa 19 ini telah resmi dipulangkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Dhani menuturkan, sangat bahagia karena tidak ditahan, sehingga bisa menghadiri Reuni Alumni 212 di Monas pada Sabtu ini (2/12). Dhani menjelaskan, telah menyerahkan semua barang yang diminta oleh penyidik termasuk SIM card yang digunakan untuk mencuit kata-kata di Twitter-nya. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya diperiksa penyidik sekitar 20 jam dan dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. "Semua ini sudah selesai kita tinggal menunggu proses lanjutan dari Polres Jakarta Selatan dari penyidik apakah perkara ini akan terus atau penyidik punya pertimbangan lain," tegasnya, kemarin. Saat ini selama menunggu proses lanjutan dari kepolisian terkait hasil pemeriksaan Dhani, pihaknya akan tetap kooperatif dengan para penyidik. "Mas Dhani akan kooperatif ke depannya sesuai dengan apa yang dikatakan oleh KUHP," tegasnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik telah memulangkan tersangka AD (Ahmad Dhani, red) dalam kasus ujaran kebencian. Menurutnya, sejauh ini penyidik telah cukup memeriksa AD. Ia dijerat UU ITE Pasal 28. "Kalau pemeriksaan kurang nanti kami akan panggil lagi, AD juga menyatakan siap bila dibutuhkan kembali," tuturnya. Menurutnya, AD juga telah menyerahkan beberapa barang yang diduga digunakan untuk mencuitkan ujaran yang dituduhkan kepadanya. "Saya berharap AD tetap kooperatif, selanjutnya penyidik akan melakukan analisa dan memeriksa saksi lainnya," ujarnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru