SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman. "Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017- 27 April 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Mereka yang dicegah yakni, istri Taufiq, Ita Triwibawati dan Nurrosyid Hussein Hidayat selaku PNS bagian protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk. Nurrosyid adalah ajudan Taufiq.
Selain itu, Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta, Syaiful Anam yang merupakan Kepala Desa Sidoarjo. Kemudian, pegawai Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sekar Fatmadani.
Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Menurut Febri, Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk. lx/kmp
Editor : Redaksi