SURABAYAPAGI.COM - Penangkapan seorang anggota Badan SAR Nasional di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial MIN pada Minggu (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Min di tangkap oleh satuan reserse narkoba Polres Kotawaringin, Kalimantan Tengah atas informasi masyarakat bahwa diduga akan terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.
Sebelum MIN datang ke Perumahan di Jalan Walter Kecamatan Baamang pada pukul 16.00 WIB, polisi sudah lebih dulu datang. MIN terkejut melihat keberadaan polisi. Kemudian, ia membuang benda ke depan pagar rumah tersebut, namun sempat terlihat polisi. Dengan cepat, polisi membuka benda tersebut dan isinya merupakan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
MIN langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan dan tidak lupa membawa barang tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Badan SAR Nasional Pos Sampit Suprapto membenarkan bahwa MIN yang ditangkap itu adalah anggotanya. Ia terkejut setelah mengetahui tertangkapnya MIN tersebut. Suprapto menyerahkan masalah ini kepada hukum.
"Saya serahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak ada ampun untuk anggota saya yang kena kasus narkoba," tegas Suprapto.
Editor : Redaksi