Jokowi Diminta Hadiri Sidang Gugatan Perppu Covid

surabayapagi.com
Presiden Joko Widodo

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Mahkamah konstitusi (MK) meminta presiden Joko Widodo untuk hadir dalam sidang pleno terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang digelar pada Rabu (20/5) di ruang sidang pleno gedung MK.

“Para pihak, saksi dan ahli wajib hadir memnuhi panggilan mahakamh konstitusi,” demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani panitera Muhidin.

Baca juga: Khofifah-Emil Sowan ke Rumah Presiden RI Ke-7 Jokowi Usai Retreat

Penyelenggaraan sidang disesuaikan dalam situasi dan kondisi pandemi virus corona, sehingga MK menerapkan protokol Kesehatan. Selain itu, MK juga menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang bagi para pihak paling banyak lima orang.

Baca juga: PDIP, Prabowo-Jokowi, Memang Harus Dipisah 

Sidang pleno ini membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA.

Baca juga: Suara PDIP Jateng Diduga Digerus Presiden ke-7, Megawati Bikin Perhitungan ke Jokowi

Koordinator MAKI Boyamin menilai, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru