Surabaya Pagi, surabaya Situasi Pandemi Covid 19 saat ini ternyata jadi peluang bagi pelaku kejahatan di jalan beraksi. Tapi, aksinya ini tak berkutik dan dijebloskan ke penjara. Tersangka, I Ketut Widya Darma, 26, warga Jalan Nginden Gang II, Sukolilo, Surabaya dan Bambang Hermawan, 26, warga Jalan Nginden Gang II, Sukolilo, Surabaya.
Dua bandit kawakan ini dicokok setelah merampas Handphone (HP) Samsung A51 milik seorang pelapor W Sukma Wardani, 42, warga Jalan Gayungan, Surabaya. HP tersebut saat itu dipakai anak pelapor yang berusia 7 tahun di dalam mobil.
Informasinya, pelapor datang ke minimarket di Jalan Gayungsari Barat Minggu (31/5) sekitar pukul 19.15. Dia bersama anaknya yang baru berusia 7 tahun.
Karena hendak berbelanja sebentar, anak pelapor ditinggal di dalam mobil. Sementara pelapor masuk ke dalam minimarket. Tak berselang lama kemudian, dua tersangka datang berboncengan menggunanan motor Yamaha Mio J Nopol L 2825 NF.
Ketut, saat itu mengetuk pintu kaca mobil. Anak pelapor lalu membuka kaca. Melihat HP, Ketut lalu merampas HP dari tangan bocah tersebut kemudian kabur bersama Bambang meninggalkan lokasi.
Sementara, pelapor saat balik ke mobil dan tahu HP nya dirampas pejambret lantas melapor ke Polsek Gayungan. Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, menindaklanjuti laporan korban aparat Unit Reskrim melakukan olah TKP.
"Kami dapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV minimarket yang merekam aksi pelaku," ujarnya, Kamis (4/6).
Ditambahkan Hedjen, setelah mengantongi identitas pelaku, korps bhayangkara melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Alhasil, tersangka Ketut berhasil diringkus di Jalan Nginden, Senin malam (1/6). Dari keterangan Ketut, lanjut Hedjen, muncul nama Bambang. Selang beberapa saat kemudian, Bambang berhasil diamankan di rumahnya.
"Mereka sudah dua kali (menjambret HP). Tersangka Ketut residivis kasus perampasan tahun 2010," paparnya. nt
Editor : Redaksi