Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
4 Orang saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan korupsi Ponorogo, dengan terdakwa Bupati.
4 Orang saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan korupsi Ponorogo, dengan terdakwa Bupati.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Adik kandung Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang hadir sebagai saksi, membeberkan rincian aliran dana hingga belasan miliar rupiah yang diduga digunakan untuk membeli surat rekomendasi dari sejumlah partai politik.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi yang merujuk pada catatan di telepon seluler miliknya. Berdasarkan catatan tersebut, terkumpul dana operasional sekitar Rp 17 miliar, di mana Rp 16,25 miliar di antaranya mengalir ke kantong partai politik.

"Untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, kami memberikan pembayaran sebagai berikut: Gerindra Rp 5 miliar, Golkar Rp 250 juta, PKB Rp 6 miliar, PKS Rp 2 miliar, PPP Rp 500 juta, dan Demokrat Rp 2,5 miliar," ujar JPU KPK, Greafik Loserte saat membacakan BAP saksi di persidangan yang digelar di ruang Cakra tersebut.

Saksi Elly Widodo membenarkan fakta tersebut. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut memang dikumpulkan untuk memastikan dukungan partai terhadap terdakwa Sugiri Sancoko dalam Pilkada Ponorogo 2024. 

"Iya, Pak. Untuk rekom partai. Jadi sumbangan dari partai, kita bayarkan juga ke partai," aku Elly saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai kejelasan aliran dana tersebut.

Selain mahar untuk kursi Bupati, fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana dari mantan Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma, yang digunakan untuk membiayai operasional calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 lalu.

Elly mengaku diperintah langsung oleh Sugiri Sancoko untuk mengambil uang dari Yunus Mahatma guna membantu caleg-caleg yang kekurangan logistik finansial demi mengejar target penambahan kursi partai.

"Pak Sugiri karena tidak mampu, pinjamlah, minta tolonglah ke Pak Mahatma itu. Diberikan kepada si caleg-caleg ini juga hitungannya pinjam, Pak. Karena setahu saya waktu itu mereka membawa surat-surat rumahnya, sertifikat," jelas Elly.

Adapun rincian uang dari Yunus Mahatma yang mengalir untuk kepentingan politik ini mencapai Rp 950 juta, yang diambil dalam dua tahap:

 1. Tahap I:** Rp 450 juta diambil langsung oleh saksi Elly Widodo.

 2. Tahap II:** Rp 500 juta diambil melalui perantara bernama Singgih Cahyo Wibowo.

Tak hanya dana caleg, persidangan juga mendalami penyerahan uang Rp 500 juta lainnya yang terjadi pada November 2025 di Pendopo Kabupaten. Uang tersebut juga berasal dari Yunus Mahatma dan dikonfirmasi telah diterima melalui orang kepercayaan bupati.

"Sugiri Sancoko juga menyampaikan kepada saya bahwa Yunus Mahatma telah menyerahkan uang 500 juta tersebut," kata Elly menirukan percakapannya dengan bupati saat itu. Ia menambahkan bahwa uang tersebut sempat transit di tangan adik ipar bupati yang menjabat sebagai Kepala Desa Bajang Kecamatan Balong (Ninik) sebelum diserahkan.

Tak hanya Elly Widodo, sejumlah orang seperti Kepala Desa Bajang Ninik, Indah Bekti Pertiwi dan Heru Sangoko juga dimintai keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, Eks Sekda Agus Pramono, dan Direktur non aktif RSUD Harjono Yunus Mahatma tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus mendalami keterkaitan antara pemberian uang dari pejabat daerah dengan upaya mempertahankan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. roh

Berita Terbaru

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…