SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan total 14 tersangka. Tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai dokter, yakni DP (46) warga Sidoarjo, MI (31) warga Sumenep, dan BPH (29) warga Pacitan.
Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan joki ujian dengan imbalan yang bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, untuk masuk ke perguruan tinggi favorit, tarif yang ditawarkan bisa mencapai Rp75 juta.
Selain tenaga medis, polisi juga mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK, yakni ITR (38) dan CDR (35) asal Gresik, yang turut terlibat dalam praktik tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jurusan Fakultas Kedokteran menjadi yang paling banyak diminati oleh pengguna jasa joki.
“Dari keterangan tersangka, sebagian besar pengguna jasa joki menargetkan masuk Fakultas Kedokteran,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, tingginya minat terhadap jurusan tersebut dipicu oleh tingkat kesulitan ujian yang dinilai lebih tinggi dibandingkan jurusan lainnya.
Hingga kini, para tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, Ervin Astha Priyono, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026), belum memberikan tanggapan terkait keterlibatan oknum tenaga medis dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi sorotan serius terhadap integritas pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi, sekaligus menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan secara ilegal.
Editor : Redaksi