SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Karena mencuri kayu jati milik Perhutani di RPH Plangi Petak 91 C Desa Tepas, Blitar. Meseno (59) warga Dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, diamankan polisi.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melalui Kapolsek Kesamben, Iptu Eko Sujoko mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Tim Gabungan Bersama Polres Blitar Maksimalkan Pencarian Korban Terbawa Arus Pantai Pangi
Ketika itu, petugas Perhutani menggelar patroli di sekitar lokasi pencurian, melihat sejumlah tunggak jati adanya bekas pohon ditebang.
Selanjutnya, Petugas KRPH Plangi menyisir sekitar TKP pencurian kayu tersebut. Kemudian mendapati pelaku sedang mengergaji kayu jati di depan rumahnya di Dusun Sumberkalong RT 02 RW 01 Desa Tepas, Kecamatan Kesamben.
Baca juga: Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat
"Petugas curiga ada aksi pencurian di kawasan itu. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar TKP pencurian kayu. Kemudian mendapati pelaku sedang mengergaji kayu jati di depan rumahnya," ungkap Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut Eko menambahkan, akibat peristiwa tersebut tersebut RPH Plangi mengalami kerugian jutaan rupiah. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ungkap 12 Kasus Narkoba, Satres Blitar Tetapkan 14 Tersangka, 7 di Antaranya Residivis
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 28 dan pasal 12 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.Les
Editor : Redaksi