Usai Transaksi, 2 Pengguna Sabu Dicokok

surabayapagi.com
Saiful (42) dan Bambang (41) dua pengguna narkoba yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Simokerto. SP/ Tyn/Jem

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Di masa pandemi saat ini tak menjadi penghalang bagi para pelaku kriminal untuk beraksi.

Tak hanya kejahatan jalanan yang merajalela, tapi penyalagunaan narkoba juga semakin menjadi. Peraturan PSBB justru dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk melakukan aksinya karena semakin banyaknya tempat-tempat yang sepi.

Baca juga: Kesigapan TNI AL Hadapi Non-militer, Tangkap Kapal Thailand Bawa Sekitar 2 Ton Sabu dan Kokain

Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan nakotika jenis sabu-sabu, pada hari Kamis (28/5/2029). Kedua pelaku diketahui bernama Saiful (42) dan Bambang (41).

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Soekram mengatakan, Saiful berhasil ditangkap pada Kamis (28/05/2020) tepatnya pukul 14.30 WIB oleh unit Reskrim Polsek Simokerto di Traffic Light Plambum Jl. Perak Timur Surabaya.

Baca juga: Pengacara Bawa Senpi dan Sabu, Dipertontonkan

"Ia berhasil ditangkap sesaat setelah membeli sabu-sabu dengan uang yang diberikan oleh Bambang," imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba Hampir 1 Kg

Dari penuturan pelaku kepada petugas, barang haram tersebut didapatinya dengan membeli dari seorang pengedar seharga Rp 1.100.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1), 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tyn/Jem

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru