Surabaya Pagi, surabaya Anggota antibandit Polsek Wiyung mengamankan seorang tersangka bernama M Aidul Fitri, 23. Bandit yang tinggal di Jalan Kapas Baru, Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya ini dibekuk usai mencuri motor Honda Scoopy Nopol L 3137 RF di toko Livina Spikoe Jalan Raya Mastrip, Surabaya, Sabtu siang (6/6).
Korbannya, Prila Feani Kaunang, warga Jalan Kupang Gunung Barat IV-B, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya.
Aksi pencurian motor itu dilakukan tersangka bersama seorang temannya, AN (buron). Dua bandit tersebut datang ke lokasi halaman parkir ruko tempat bekerja korban sekitar pukul 13.45.
Mengetahui ada motor korban yang kuncinya masih nancap dan kondisi terkunci setir M Aidul Fitri turun. Dia lalu menuntun dan membawa kabur motor korban ke arah Jalan Gunungsari. Apesnya, saat itu seorang satpam, Didik Budi Santoso, 51, memergoki aksi pelaku.
Tak ayal, kedua pelaku dikejar saksi menggunakan motor dan diteriaki maling. Mendengar teriakan saksi, beberapa warga sekitar turut membantu. Termasuk anggota Polsek Wiyung yang sedang menjaga pos check poin PSBB di exit Tol Gunungsari.
"Tersangka eksekutor (M Aidul Fitri) berhasil ditangkap di stopan TL exit Tol Gunungsari," ungkap Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad, kemarin.
Sementara, lanjut Rasyad, untuk pelaku AN berhasil kabur dari kejaran warga dan aparat. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti motor korban dan sebuah mata obeng ketok yang sudah dipipihkan milik tersangka.
Sementara, tersangka M Aidul Fitri mengatakan kenal dengan AN saat bertemu di warung makan Madura. Pria yang bekerja sebagai sopir itu mengaku tidak mengetahui tempat tinggal AN. Sebelum beraksi, tersangka sempat bertemu dengan AN di kuburan Rangkah, Kapas Baru, Surabaya. Kemudian, mereka sepakat untuk mencuri. Tapi aksinya batal, karena ketahuan." Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun,"pungkas Rasyad.nt
Editor : Redaksi