Pedagang Ayam Jadi Kurir Sabu Seberat 78,84 Gram Dibekuk

surabayapagi.com
Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelius didampingi Kasubdit 3 AKBP Aditya menunjukkan barang bukti dan tersangka Selasa (9/6/2020)
Surabaya Pagi, Surabaya Direktorat reserse narkoba Polda Jatim terus melakukan pengungkapan kasus narkotika. Dimana kali ini, anggota mengamankan pedagang ayam bernama Andri Kristanto, 38, warga Kediri dengan barang bukti sabu sabu berat 78,84 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Direktur reserse narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelius didampingi Kasubdit 3 AKBP Aditya penangkapan ini berkat informasi masyarakat ada pedagang jualan ayam Nyambi jual sabu sabu. Selanjutnya info ini ditindak lanjuti dan anggota melakukan undercoverbay. Disaat itu, anggota mengajak pertemuan di jalan Drangin wonojoyo, kecamatan Gureh Kabupaten Kediri di timur Indomart. Dan sekira jam 00.30 wib, tersangka datang dan ketika transaksi langsung diamankan. Saat ditangkap diamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 50,79 didalam bungkus rokok gudang garam Surya 16, warna coklat berada di saku kanan depan celana yang dipakai tersangka. Kemudian anggota mengembangkan kasus ini ditemukan 2 pak plastik klip, berisi sabu sabu dengan total 78,84 bersama bungkusnya. Tak hanya itu ditemukan timbangan elektrik warna silver. Saat diperiksa, tersangka Andri mengaku kalau dirinya, sabu sabu itu dari Suhuda alias Kembar yang DPO, di Desa Karang Talun Kecamatan Kras, Kediri. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun denda 1 miliar.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Berita Terbaru