Akhirnya, Polda Tetapkan 4 Tersangka Pengambil Paksa Jenasah Covid 19

surabayapagi.com
Para tersangka pengambil paksa jenasah Covid 19 di Polda Jatim Jumat (12/6/2020)
Surabaya Pagi, Surabaya Hati hati bagi mereka atau keluarga yang nekad mengambil jenazah Covid 19. Pasalnya sanksi siap menanti. Seperti kasus yang terjadi di rumah Sakit Paru, Karang Tembok, Surabaya. Dimana pihak keluarga nekad membawa pulang Jenazah Covid19, dari Rumah Sakit Paru Karang Tembok di Jalan Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya. Peristiwanya, tersebut terjadi pada tanggal 4 juni 2020 dan videonya menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, keluarga tersebut nekat membawa pulang jenazah beserta ranjang pasien diduga milik rumah sakit. Kejadian membawa pulang jenazah Covid19 secara paksa di Surabaya ini mendapatkan perhatian serius dari Polda Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si mangatakan, beredarnya Video viral di Surabaya. Dimana adanya pihak keluarga mengambil secara paksa Jenazah Covid19 dari dalam Rumah Sakit Paru Surabaya Karang Tembok. Polda Jatim kata jendral bintang dua telah mengambil langkah pertama telah melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga pemanggilan saksi - saksi atas kejadian itu. "Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, Jumat, (12/6/2020). Dari pemanggilan saksi - saksi yang sudah dilakukan, Polda Jawa timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya. "Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," tambah Kapolda Jatim. Masih kata Fadil Imran disinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis. Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta Melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina. karena mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik, dengan jenazah Covid19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang, Tembok Surabaya. Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polda Jatim. Semuanya adalah anak dari Jenazah Covid19 yang diambil paksa. 4 tersangka itu yakni, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya. Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang - Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Berita Terbaru