SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dua pemuda tamatan SMA di Gresik diamankan Satreskoba Polres Gresik karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka yakni M. Khoiruddin (24) dan Indra Prasetyo (23). Keduanya berasal dari Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heru Kusnanto membenarkan adanya penangkapan kedua pemuda asal Desa Pasinan Lemah Putih tersebut.
“Satu klip sabu dengan berat 0,20 gram serta dua ponsel, satu unit motor dan uang Rp 200 ribu telah kami amankan,” ujarnya, Rabu (17/06/2020).
Masih menurut Heru, penangkapan kedua pemuda itu berasal dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
“Sewaktu kami tangkap kedua tersangka memasukan sabu di dalam saku celanan. Keduanya sempat mengelak tapi kami punya bukti lalu dibawa ke Polres Gresik,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu tersangka M.Khoiruddin mengaku dirinya mendapatkan sabu tersebut berasal dari rekannya di Surabaya. “Sabu ini kami konsumsi sendiri tidak kami edarkan,” akunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah mendekam di penjara. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Moch Ilham