Kenal Lama, Motor Digadaikan, Diamankan Polisi

surabayapagi.com
Tersangka penggelapan motor diamankan Polsek Wonokromo Kamis (18/6/2020)
Surabaya Pagi, Surabaya Sudah saling dan percaya, justru disalahgunakan oleh tersangka. Dia bernama Ratna Ayu Diah Nopitasari, 24, warga Jalan Wonokromo Tengah Gang V, Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi. Perempuan muda ini terbukti melakukan tindak pidana penggelapan motor Honda Vario Nopol L 6511 GI milik Lutfitri Agus Yulianto, 38, warga Jalan Wonosari Kidul II, Surabaya. Informasi yang dihimpun tersangka dan korban sudah saling kenal. Awalnya pada Jumat (1/5) lalu tersangka datang ke rumah korban. Dia meminjam motor korban selama tujuh hari. Modusnya, tersangka mengaku motornya rusak dan hendak meminjam motor hanya seminggu untuk digunakan kerja. Merasa kasihan dan sudah percaya korban lalu menyerahkan motor ke tersangka."Namun setelah lebih dari tujuh hari motor tersebut tidak dikembalikan. Tersangka dihubungi korban tidak pernah diangkat," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto, Kamis (18/6). Merasa ada yang janggal, korban lalu melapor ke Polsek Wonokromo. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama akhirnya tersangka berhasil diringkus. "Setelah tersangka tertangkap baru diketahui bahwa motor milik korban digadaikan sebesar Rp 4 juta oleh tersangka," paparnya. XLebih lanjut Ari menyebutkan, motor korban digadaikan tersangka ke seseorang di kawasan Surabaya Utara. Penadah motor tersebut masih dalam pencarian.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Berita Terbaru