Surabaya Pagi, Surabaya Dua pemakai dan dua penjual narkotika jenis sabu-sabu dibekuk anggota Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, bahkan dari empat pelaku penyalahgunaan narkotika ini anggota Reskrim Polsek Wonocolo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 0,58 gram.
Keempat pelaku, Moch. Zakky Afamdi 22, asal Bendulmerisi Jaya Selatan 6/10, Satria Rizqy Ardhana,22, asal Jalan Bakung 1/1 Rungkut, Hasan Basri,20, asal Kedung Baruk 3/2 dan Moch. Hasan Basri,20, asal Rungkut Lor 7 Masjid No.43 Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkotoka ini berawal, Kamis 4 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib di warkop JL. Gadung Surabaya, anggota kami menangkap Moch. Zakky dan Satria Rizky.
Pada saat dilakukan penggeledahan di salah satu jaket pelaku, didapati sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi dua paket plasrik kecil berisi sabu."Kita temukan sabu sabu di jaket pelaku,"terangnya.
Masih kata Kapolsek, setelah kita lakukan interogasi kedua pelaku mengaku kalau barang (sabu,red) didapat dari Hasan, selanjutnya kita lakukan pengembangan akhirnya anggota kami berhasil maringkus Hasan Basri yang saat itu berada di Jalan Kedung Baruk.
"Kta kembangkan lagi, dari pengakuan Hasan Basri barang sabu itu ia dapat dari Moch. Hasan Basri dan seketika itu juga anggota kami langsung melakukan penangkapan," kata Masdawati.
Dari pengakuan tersangka Moch. Hasan Basri, barang sabu ia dapat dari seorang berinisial Mat warga Bangkalan Madura, sementara Mat masih dalam daftar pencarian orang ( DPO).
Akibat ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dan atau 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.nt
Editor : Redaksi