Bawa Sabu Sabu Seberat 0,28 Gram Ditangkap Polisi

surabayapagi.com
Kapolsek wonocolo Kompol masdarwati saat realeas tersangka sabu Selasa (23/6/2020)
Surabaya Pagi, Surabaya Nggak pernah kapok, pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu terus gentayangan. Dan terbukti, seorang pria asal Dusun Tempel Krian, Sidoarjo, diringkus anggota Opsnal Polsek Wonocolo Surabaya, sesaat usai transaksi jual beli sabu-sabu. Pria bernama Hendrik Kurniawan,23, tak berkutik saat polisi menggeledah dan berhasil menemukan 1 poket kecil sabu seberat 0,28 gram. Lanjut Masdawati Saragih, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Driyorejo. Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan beberapa hari, hingga akhirnya, anggota berhasil ditangkap. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan pada Selasa (16/06/2020) sekira pukul 19.00 WIB, di pinggir jalan Balas Klumprik Surabaya, dan saat diperiksa ditemukan sabu sabu dicelananya. Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapat kan sabu sabu dari Heru yang masuk DPO Polsek Wonocolo." Saya dapat barang dari Heru warga Driyorejo, Gresik,"terangnya. "Dari pengakuan tersangka, barang (sabu,red) itu didapat dari Heru (DPO) warga Driyorejo Gresik," kata Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Masdawati Saragih. Tersangka dijerat pasal 112 (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana penjara minimal 9 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Berita Terbaru